• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, November 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Status bersuami, menikah dengan pria lain

Redaksi by Redaksi
Januari 30, 2023
in Berita
Status bersuami, menikah dengan pria lain
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com ~ Merasa dikhianati cintanya, AD (42) melaporkan Istrinya YL (32) ke polisi karena ketahuan menikah lagi.AD yang tinggal di Kampung Ujung Gung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang melaporkan istrinya YL ke Polres Tulang Bawang Barat.

YL menikah dengan laki-laki lain MT tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang suami syah yang bernama AD ( 40)

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H mengatakan, pelapor yang merupakan suami sah mendatangi Mapolres Tulang Bawang Barat, Sabtu (14/11/2022). Dia melaporkan sang istri karena mengkhianati cintanya dengan menikah dengan laki-laki lain.

“Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” ujar Dailami, Senin (30/01/2023).

Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ke 3 tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yg pertama serta membuat surat pernyataan diatas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dianya telah terikat perkawinan syah dengan Korban AD ( 40) sejak tahun 2020.(perkawinan ke 2 )

Polisi juga menyita barang bukti yaitu 1 (satu) buah akta nikah a.n. saudara AD dan saudari YL dan 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor,” jelasnya.

Lanjut Kasat “Kronologis Penangkapan Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib saudari YL datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim yang menetapkan status saksi YL menjadi tersangka. Pukul 14.00 telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.

“Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya.*(humas_tubaba).*

ShareTweetPin
Previous Post

Pj Bupati Tubaba Zaidirina Silaturahmi Bersama Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Perempuan

Next Post

Setelah Terima Banyaknya Laporan Masyarakat, CV RR Brother Langsung Perbaiki Jalan

Next Post
Setelah Terima Banyaknya Laporan Masyarakat, CV RR Brother Langsung Perbaiki Jalan

Setelah Terima Banyaknya Laporan Masyarakat, CV RR Brother Langsung Perbaiki Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In