TUBABA, lensahukumnewa.com -Menanggapi dugaan pungutan liar di lingkungan SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Zuraidah Kerustika mengatakan bahwa mekanisme pembiayaan sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB Sederajat sudah tertuang dalam Pergub 61 tahun 2020, jika sekolah telah menerapkan itu, maka tidak akan bermasalah.
“Tentang dana komite dalam pergub 61 jelas disitu tertuang Masyarakat adalah orang tua wali murid yang masuk dalam komite, ketua komite yang memilih wali murid dan anaknya bersekolah disana, yang menetapkan juga wali murid (komite) bukan sekolah.” ujarnya, Jum’at (1/10/2022).
Ia menambahkan, forum komite sekolah yang terdiri dari para wali murid itu telah mengadakan rapat terlebih dahulu untuk menentukan biaya komite yang menyesuaikan kemampuan orang tua masing-masing.
“Forum komite pada saat Rapat atas kesepakatan mereka wali murid, tidak ada wali murid yang dipaksakan, itu terserah bagaimana cara mekanismenya karena komite mitra sekolah, yang menggalang dana mereka (komite) sendiri sesuai kemampuan orang tua masing-masing.”
“Makanya kalau ada Rapat komite itu diharapkan orang tuanya hadir langsung tidak mewakilkan atau tidak hadir, kalau tidak hadir artinya menyetujui keputusan Rapat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengatakan bahwa besaran biaya komite telah disepakati oleh forum komite itu sendiri, para wali murid harus menyampaikan pendapat dalam forum itu jika keberatan, bukannya protes diluar forum.
“Ada subsidi silang dikomite bagi orang tua yang tidak mampu untuk mengutarakan dan berapa yang mereka sanggupi tidak ada paksaan. Mereka harus bicara pada saat itu bukannya diam lalu tanda tangan saat sudah diluar baru mereka protes pada sekolah sedangkan itu Rapat antar wali murid jadi sebetulnya tidak ada paksaan itu. Bagi wali murid yang mampu biasanya ngisi (bayar) besar tidak sama, sesuai kemampuan, disinilah akan membantu yang tidak mampu itu yang dimaksud subsidi silang,” lanjut Zuraida.
“Terkait dengan pendanaan dari masyarakat itu juga bisa kalau memang sudah ikut Rapat komite setelah itu ada orang yang menyatakan tidak mampu silahkan hubungi komite bahkan hubungi sekolah buktikan mereka bahwa benar-benar tidak mampu akan dibantu karena tidak ada istilahnya putus sekolah karena tidak mampu membayar sekolah akan dibantu buat yang benar-benar tidak mampu.” imbuhnya.
Zuraida kembali menuturkan, tidak hanya anak kandung yang termasuk dalam komite keluarga tersebut, cucu atau ponakan pun diperbolehkan untuk menjadi bagian dari komite keluarga itu.
“Walaupun anaknya tidak lagi sekolah maka jika ada keponakan, cucu yang bukan lagi anaknya kandung itu diperbolehkan untuk menjadi bagian dari komite karena keponakan atau cucunya tinggal dengan dia bersekolah disitu tidak harus anak.” pungkasnya. (Tim AWPI)