TUBABA, lensahukumnews.com -SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Di duga Lakukan ajang pungli dengan berdalih sumbangan pendidikan tahun ajaran 2022/2023, Pungutan dana di lingkungan sekolah SMKN 01 Tulang Bawang Tengah kisaran satu juta lebih, Rp 1 250 000 tidak ada kejelasan secara rinci Kominte menjelaskan tentang nilai uang yang akan di tarik dari para wali murid, tetapi tidak membeberkan kegunaannya untuk apa. (10/9/22)
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya.
Salah satu wali murid (S)dimintai keterangan usai mengikuti rapat wali murid sesi empat (akhir) tersebut mengatakan,“masuk ruangan itu tadi tanda tangan pembayaran untuk anak sekolah, bisa di angsur mulai bayar hari ini bisa. Tidak ada kwitansi pembayaran, kegunaan uang itu saya tidak tau “ jelasnya.
Keterangan wali murid lain (K) yang mengikuti rapat murid pada sesi ketiga mengatakan, “rapat tadi kepala sekolah menjelaskan ada yang akan dibangun sekitar satu milyar dana BOS tidak mencukupi tapi untuk bangun apa tidak di jelaskan. Tahun lalu juga seperti itu untuk membangun apa tidak jelas.”tandasnya
Lanjutnya,“Patokan bayaran tersebut Rp 1.200.000 tetapi jika mampu ada yang Rp 1.500.000. saat anak saya Kelas satu saya tidak bayar, Kelas dua saya tidak bayar juga Tetapi biasanya kelas tiga nanti izasah anak yang di tahan. Anak saya tahun ini sudah kelas 3.”pungkasnya.
Selesai rapat wali murid sesi tiga kepala sekolah SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Sungkowotitis Widi Handoko tidak bisa memberikan statmen (off the record).
Salah satu anggota komite Muhaimin mengatakan, “anak saya tidak ada lagi disini” tetapi masih menjadi anggota komite di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah tersebut. Terkesan komite sekolah tersebut anggotanya asal tunjuk Bahkan anggota komite di sekolah tersebut kebanyakan sudah pada tua.
Saat ditemui di rumahnya tiyuh Tirta makmur Ketua komite SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Imam Mahmud, “anak saya sudah lulus, kami anggota komite 9 orang dan 6 orang anaknya sudah lulus sekolah. Untuk aturannya silahkan tanyakan dengan pihak sekolah. Komite itu tidak ada honor, jadi kami kerja ikhlas.
Kegunaan dari iuran Rp 1.243.000 tersebut saya tidak tahu jelas rinciannya dan yang saya tahu untuk belanja sekolah. Untuk jelasnya silahkan tanyakan dengan pak Titis. Pembangunan sekolah tahun 2022 ini belum ada. Untuk jumlah seluruh siswa saya tidak tahu jelas, satu kelas itu sekitar 30 siswa.” Imam Mahpud mengakhiri. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah. (Nurul/tim)