• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Tahun Buron, Pelaku Rampok ini Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 16, 2022
in Berita
Dua Tahun Buron, Pelaku Rampok ini Diringkus Polisi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotabumi,-Lensahukumnews.com
Dua tahun buron, seorang tersangka residivis DPO pelaku perampok mobil pengakut kopi ditangkap oleh Anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara ditenpat pesebunyian di daerah Air Naningan, Kabupaten Tangamus, Minggu (14/8/2022), pukul 03.00.

Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan empat rekannya yang tertangkap terlebih dahulu yakni AR, AB, M dan IT yang telah menjalani proses persidangan atas aksi perampokan yang mereka lakukan pada waktu itu.

Tersangka adalah berinisial ZN (30), alias Zul warga Desa Pajar Bulang, Way Tenong, Lampung Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan tersangka yang merupakan salah seorang residivis DPO pelaku perampokan terhadap Sugiyantono (40), seorang sopir mobil truk mengakut kopi yang beralamat Desa Gunung Raya, Ranau Selatan, Muara Dua, Sumatera Selatan, yang sedang melintas di jalan Lintas Barat, Desa Dwi Kora, Bukit Kemuning, Lampung Utara pada tanggal 18 Nopember 2020 laku, sekitar pukul 23.00.

“Tersangka merupakan pelaku yang lama buron dalam kasus perampokan terhadap sopir mobil truk. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan dari hasil pengembangan empat orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, “ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya belum lama tinggal di daerah Kabupaten Kota Agung dan hal itu dilakukan guna bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas dan ia mengakui perbuatanya terlibat melakukan aksi perampokan terhadap korban.

Pelaku beperan sebagai penujuk jalan dikarenakan empat orang rekannya tidak mengenali deerah dikeranakan rekan-rekanya warga Lampung Timur.

Dari hasil kejahatan pada waktu itu, tersangka kebagian uang sebesar Rp 25 juta dan uang hasil kejahatanya telah habis untuk kebutuhan hidup.

Kasat juga menjelaskan, aksi modus kejahatan yang tersangka lakukan bersama empat rekannya pada waktu itu yakni, meraka awalnya mengendari mobil Avanza warna hitam menghadang kendaraan mobil korban yang tengah mengakut buah kopi saat melintas di jalan Lintas Barat, Desa Dwikora, Bukit Kemuning.

Pada waktu itu, korban disuruh turun dan langsung dipukul oleh para pelaku dan korban dincam dengan sebilah golok lalu kedua tanganya langsung diikat serta matanya ditutup dengan lag ban.

Setelah korban tak berdaya, para pelaku langsung membawa kabur mobil truk mengakut kopi menuju Kabupaten Way Kanan dan korban sendiri dibuang di tengah jalan dalam kondisi tak berdaya.

Sementara itu, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksi mencapai ratusan juta.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

SMSI Tubaba Berikan Piagam Penghargaan Kepada Para Camat dan Kepalo Tiyuh

Next Post

Ketua SETARA Institute: Penetapan Tersangka Pelanggaran Etik Puluhan Personil Polri dalam Kasus FS Harus Fair

Next Post
Ketua SETARA Institute: Penetapan Tersangka Pelanggaran Etik Puluhan Personil Polri dalam Kasus FS Harus Fair

Ketua SETARA Institute: Penetapan Tersangka Pelanggaran Etik Puluhan Personil Polri dalam Kasus FS Harus Fair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In