TUBABA,-lensahukumnews.com –Seorang wanita pendamping lokal desa yang mendampingi tiga tiyuh Sakti Jaya, Margo Mulya dan Margo dadi Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tubaba Lampung diduga banyak sekali merangkap jabatan.(10/8/22)
Hendak demikian juga EL berfungsi sebagai aparatur Tiyuh Kaur Tata Usaha dan Umum Tiyuh Margo Mulya yang berdomisili di Tiyuh Margo Mulya berinisial EL, dan EL juga memegang e-warung bantuan sosial tahun 2021, Multi Fungsi seorang EL dipertanyakan masyarakat.
Saat Dikonfirmasi tiyuh Marga kencana Indra selaku sekretaris desa mengatakan, “dia memang aparatur tiyuh kami kaur Tata Usaha dan Umum Tiyuh Margo Mulya dan ada SKnya.” Ujarnya.
Menjawab pertanyaan, apakah mengetahui bahwa EL pendamping desa? Indro, “iya dia pendamping desa kami dari awal tahun ini (2022/red) pendampingan program tiyuh ini, “jawaban singkat Indro.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh Tulang Bawang Barat melalui telp seluler belum bisa menjawab lengkap dan meminta untuk ditelusuri dahulu EL masih menjadi pendamping lokal desa atau sudah berhenti. Kadis PMT Sofyan Nur menjelaskan, “telusuri dulu EL itu masih pendamping lokal desa atau tidak dengan bukti SK pendamping lokal desa tersebut, agar kita tidak salah nantinya dalam mengambil sikap. “Pungkasnya.
Ir. Johansyah selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Tulang Bawang Barat saat ini masih DL kejakarta belum bisa memberikan keterangan lengkap, disela kegiatan waktu istirahat baru bisa dihubungi. (Nurul)