• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Seorang Bandar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2022
in Berita
Seorang Bandar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotabumi,-Lensahukumnews.com
Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lampung Utara melakukan penggrebekan di rumah seorang tersangka bandar narkoba jenis ganja usai transaksi di ke-diaman rumahnya di daerah Kelurahan Kotabumi Udik setempat, Rabu (3/8/2022).

Dari penggrebekan itu, selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti daun ganja kering siap edar sebanyak 188 paket ganja seberat 321, 3 gram dan enam linting ganja siap isap serta uang tunai Rp 5 juta hasil penjualan barang terlarang tersebut berikut sebuah Hp milik tersangka.

Tersangka bandar ganja yakni berinisial DS alias Putra (42), itu, kini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Kasat Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK, mengatakan tersangka telah lama menjadi terget operasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba jenis daun ganja.

“Alhasil saat dilakukan penggrebekan di kediaman rumahnya dapat ditemukan barang bukti ratusan paket daun ganja kering siap edar dan uang yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut, “ujarnya. Kamis (4/8).

Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya mengakui baru lima bulan lalu menjalankan bisnis terlarangnya dan barang di pasok dari luar daerah Lampung Utara.

“Dalam satu paket kecil daun ganja kering dijualnya seharga Rp 50 ribu kepada calon pembelinya, “terang kasat menirukan penuturan tersangka.

Tersangka juga mengakui dirinya mendapat pasokan barang daun ganja kering sebelumnya sebanyak 2 kilo dan setelah itu barang di racik dibungkus menjadi paketan kecil untuk diedarkan.

“Sudah sebagian besar barang terlarang telah terjualnya dan kini tinggal ratusan paket seberat 321, 3 gram yang belum diedarkan serta para calon pembelinya adalah warga Kotabumi, “terang kasat kembali. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

PJ Bupati Tubaba hadiri Paripurna DPRD Tubaba, mosi tidak percaya belum mereda.

Next Post

Busroni : BPN Mengeluarkan Pertanyaan Yang Provokatif Dan Membuat Suasana Menjadi Runyam.

Next Post
Busroni : BPN Mengeluarkan Pertanyaan Yang Provokatif Dan Membuat Suasana Menjadi Runyam.

Busroni : BPN Mengeluarkan Pertanyaan Yang Provokatif Dan Membuat Suasana Menjadi Runyam.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Takbir Yang Getarkan Iqbal
  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In