• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, September 16, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Mengeluarkan Surat Edaran

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2022
in Berita
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Mengeluarkan Surat Edaran
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Waykanan, Lensahukumnews – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, telah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/399/IV.01-WK/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dalam surat edaran tersebut, Machiavelli HT, S.STP, M.Si. menginstruksikan kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan/Lembaga TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Way Kanan dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus berpedoman pada. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selain itu juga dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Juknis Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.

“Pelaksanaan PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring, tetapi bila tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan cara agar menyampaikan persyaratan berupa fotokopi dokumen persyaratan yang berlaku,” kata Machiavelli.

Untuk itu, lanjut Velly sapaan akrabnya, Kepala UPT Satuan Pendidikan juga diinstruksikan untuk menyiapkan dan menyesuaikan petunjuk teknis PPDB, menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan secara daring dan juga melakukan integrasi data.

“Kepala UPT Satuan Pendidikan agar juga memastikan dan mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada aplikasi DAPODIK, dengan memverifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB yang dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Machiavelli juga menghimbau seluruh masyarakat khususnya orang tua siswa yang memiliki anak usia sekolah untuk mendaftarkan anaknya agar semua anak usia sekolah mulai PAUD, SD, SMP sampai SMA di Kabupaten Way Kanan harus bersekolah.

“Mulai tanggal 20 Juni 2022 rata-rata sekolah sudah mulai melaksanakan PPDB, bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya di sekolah, silahkan mendatangi sekolah atau mendaftar melalui daring. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Lampura Apresiasi Kinerja Polres Lampura

Next Post

Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Tubaba Gelar Jalan Sehat dan Senam Aerobik

Next Post
Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Tubaba Gelar Jalan Sehat dan Senam Aerobik

Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Tubaba Gelar Jalan Sehat dan Senam Aerobik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Gelar Sekolah Kebangsaan, UMKO dan PC IMM Lampura Undang Rocky Gerung
  • Tanggul Irigasi Disulap Jadi Rumah Pribadi: Bangunan Liar Menjamur.
  • Dana Desa Diduga Jadi Modal Foya-Foya, Kepalo Tiyuh Kedapatan Mabuk di Karaoke
  • Misteri SK Pemberhentian CPNS di Way Kanan: Keluarga Pertanyakan Masa Kerja yang Tidak Sesuai Fakta
  • Sekretaris Tiyuh Jaya Murni Diduga Abai, Warga Dipaksa Urus Administrasi ke Rumah Pribadi
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In