• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Desember 23, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gara-gara Judi Slot, Dua Pria Nekat Curi HP Milik Korban

Redaksi by Redaksi
Juni 22, 2022
in Berita
Gara-gara Judi Slot, Dua Pria Nekat Curi HP Milik Korban
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus dua orang terduga pelaku pencuri Hand Phone (HP) milik korban Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jln Teratai Kel. Kotabumi Selatan Kecamatan Kotabumi Lampung Utara

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara pada Selasa 21/6/2022

Lebih lanjut terkait kronologis kejadian di katakan Kasat, pada hari Rabu 11/5/2022 sekira pukul 17.15 wib, korban Abdul Aziz dengan menggunakan sepeda motor pergi belanja ke toko makanan kue di Jln Kapten Mustofa kebon empat Kotabumi, Korban Memarkirkan kendaraan di halaman parkir toko yang pada dask board ditaruh HP merk Vivo Y21 warna Diamond.

Selesai belanja korban kembali ke kendaraan baru menyadari kalau HP miliknya tertinggal, ketika diperiksa ternyata HP telah hilang, korban pun melapor ke Polres Lampung Utara.

Atas laporan korban, kita tindak lanjuti dengan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, kemudian kita peroleh Informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya di Jln Sukarno Hatta Gg. Elang 5 Kelurahan Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan kab. LU.

Tim kita yang telah mengantongi identitas pelaku lansung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga inisial “T” (16) berikut barang bukti, kemudian hasil interogasi terhadapnya, diketahui bahwa waktu kejadian dirinya bersama seorang rekan MI (27) yang juga warga gang Elang 5, sehingga Tim kita kembali menangkap terduga MI di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat “ujar AKP Eko

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti 1 unit HP merk Vivo Y21 warna diamond glow, telah diamankan di Mapolres lampung Utara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut

Untuk informasi diketahui pelaku mengambil hp korban untuk dijual dan di gunakan buat main judi situs online “SLOT,” “pungkasnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Maraknya Kasus Anak Dibawah Umur, Diknas Pendidikan dan Polres Lampura Akan Gelar Sosialisasi Ke Sekolah

Next Post

Wabup Lampura Serahkan 891 SK Petikan Bupati Terkait PPPK

Next Post
Wabup Lampura Serahkan 891 SK Petikan Bupati Terkait PPPK

Wabup Lampura Serahkan 891 SK Petikan Bupati Terkait PPPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Takbir Yang Getarkan Iqbal
  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Aset Tiyuh Diduga Dikuasai Warga Luar, Camat: “Kalau Benar Aset Tiyuh, Harus Segera Ditindaklanjuti!”
  • Dua Kali Ganti Pengurus, Masalah BUMTi Tak Selesai–Ke Mana Larinya Dana Simpan Pinjam?
  • Dana BUMTi lama Kagungan Ratu Belum Jelas, Warga Mulai Geram: Pengurus Lama Ungkap Banyak Kejanggalan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In