Bandar Lampung, lensahukumnews.com -Setelah Hampir Sebulan Banyak Tidak terlalu memantau Jalan perkembangan Proses Hukum yang di sangkakan pada Kades Rawa Selapan.
Seperti yang diketahui Kasus ini telah banyak Menarik Perhatian Banyak Pihak bukan Hanya Sebatas LSM media Mahasiswa Hukum Lampung tentunya sebab Kasus Ini juga telah menarik Perhatian Seorang Ahli Hukum Pidana Dr. Edi Rifa’i., SH.MH .
Terbukti Dalam Persidangan Tertutup yang di gelar Di pengadilan Kalianda yang jadwalnya menghadirkan Pakar & Ahli hukum Pidana Edi Rifa’i Meski Berjalan via online tidak menyurutkan Perhatian Kalangan Mahasiswa, N.G.O dan Warga .
Menariknya Pakar/ Ahli Hukum Edi Rifa’i Saat di Konfirmasi Melalui Via Telpon pada Selasa 26/04/2022 Edi Rifa’i Menjelaskan Bahwa dalam Kasus Ini Tersangka di dakwakan dalam 3 pasal yakni Pasal 285 Tindak Pidana Persetubuhan Dengan kekerasan, 289 Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan, 294 Tindak Pidana Pencabulan terhadap bawahan” Papar Edi Rifa’i.
Masih Menurut Edi Rifa’i pada Pasal 285 dan 289 itu cukup jelas penjelasan Kedua perbuatan pencabulan atau persetubuhan di barengi Dengan Tindak Kekerasan sehingga Apakah Dalam hal Ini Korban memiliki alat bukti kuat telah Mengalami tindak kekerasan bukti Apa saja, Apakah telah melalui tahapan pemeriksaan adanya tindak kekerasan.
Sebab jika Merujuk dalam kalimat kekerasan tentu ada sebuah kekuatan besar dari salah satu pihak untuk melakukan pemaksaan sehingga menimbulkan perlawanan. Sedangkan Dalam pengakuan kejadian berulang ulang, Jika kejadian itu berulang tentu tidak Ada unsur kekerasannya.
Lalu pada Pasal 289 yang menyebutkan adanya tindak pidana terhadap bawahan, tapi jika merujuk Dalam Keputusan MK Pada pasal 289 itu berlaku pada golongan TNI, POLRI dan PNS. pertanyaannya apakah Jabatan Kepala Desa adalah Pegawai negri sipil ungkap Edi Rifa’i.
Saat di tanyakan Apakah ada bukti Screen shot tapi tidak menyita Handphone itu dapat menjadi kekuatan alat Bukti .
Edi Rifa’i Menegaskan Bahwa dalam Kasus KHUP seperti ini bukti elektronik Tidak dapat digunakan, bukti Elektronik seperti penyitaan Handphone atau foto tangkapan percakapan WhatsApp itu Hanya Berlaku Pada UU ITE, Narkoba Dan Korupsi. Tutup Edi Rifa’i.
Sementara di lokasi Berbeda Saat Di Konfirmasi Cada Davitra Akbar Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai mengatakan sejauh ini pihaknya masih memantau jalannya proses hukum sebagai bentuk Keseriusan Kami terkait memantau pelaksanaan proses hukum dimasyarakat kami akan mengadakan Seminar dan Diskusi sebagai pembuktian Buramnya wajah hukum Di Tanah Lampung.
” Kami telah menemukan beberapa proses penegakan hukum yang agak ganjil Seperti proses Hukum Kasus Kades Rawa Selapan yang terkesan di paksakan.
Karna minimnya alat Bukti dan lainnya. Lalu, Kasus Pemukulan Wartawan, yang berbalik Di laporkan Oleh pemukul di awali dengan sebuah Framing mengatakan dibanyak media bahwa si Wartawan mencuri Sendok dan piring yang menimbulkan banyak Bahan Tanda tanya berapa banyak sendok dan piring yang di curi ” Kata Cada.
Selain itu masih banyak lagi temuan kami di tengah masyarakat yang penegakan supremasi hukumnya tumpul dibawah sehingga kita bisa rasakan bisa kita lihat sendiri apakah keadaan wajah Hukum di Lampung ini Dalam keadaan Baik baik saja atau sebaliknya ” Papar Cada Davitra Akbar.
Hal Senada Di sampaikan Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK melalui Idris Abung mengatakan Bahwa sampai saat ini kami masih mengikuti proses hukum yang sampai saat ini masih dalam tahapan persidangan,
Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam jalan sidang tertutup ini,.semua telah kami rangkum Terutama dalam Kerahasiaan Pelaksanaan Sidang yang tiba-tiba Terexpose di media sehingga kami Menuntut kami mencari tahu darimana kebocoran ini datang karna jelas ini menyangkut etika Persidangan yang telah di atur dalam peraturan dan lainnya.
Yang Pasti Kita harus tetap hormati proses hukum dalam hal ini jalannya sidang, kami tidak mau di katakan Penghambat atau pun lainnya Ungkap Idris Abung. (Tim)