• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkab Lampura Sambut Baik Program Kejaksaan RI Dalam Pembentukan Kampung RJ

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2022
in Berita
Pemkab Lampura Sambut Baik Program Kejaksaan RI Dalam Pembentukan Kampung RJ
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTABUMI,-Lensahukumnews.com
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya program yang dicanangkan Kejaksaan Republik Indonesia, yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang dalam membuat Program Pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ).

Hal ini mengingat tujuan dari program Kampung RJ ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana, mewujudkan kepastian hukum, dan mengangkat kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh dengan rasa kekeluargaan.

Hal itu ditegaskan Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., saat menghadiri Pencanangan Kampung Restorative Justice di Kabupaten Lampung Utara. Acara terpusat di Balai Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Selasa (22/02/2022).

“Tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di tingkat pengadilan, karena budaya masyarakat kita merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat. Apalagi di dalam adat budaya masyarakat Lampung ini, kita juga mengenal tradisi Angken atau tradisi mengangkat saudara, atau istilahnya adalah Angkenan, dimana banyak sekali kasus perselisihan yang terjadi di masyarakat yang justru berakhir menjadi saudara dengan cara musyawarah dan mufakat tersebut,” jelas Bupati.

Dengan dicanangkannya program Kampung Restorative Justice ini, sambung Bupati, diharapkan nantinya penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan.

Sebab, penegakan hukum itu bukan sekadar untuk memenuhi nilai kepastian hukum saja, tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya.

Penegakan hukum itu harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena adanya hukum itu untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya sebagai pemberi rasa keadilan.

Namun demikian, Bupati mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengabaikan atau menyepelekan norma-norma hukum yang ada, apalagi melanggar hukum. Pasalnya, tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice ini.

Terhadap penegakan hukum tentu harus berjalan objektif dan profesional, meskipun mendapat tekanan publik sekalipun, karena negara kita adalah negara hukum. Dan sebagai negara hukum, negara kita menganut sistem kedaulatan hukum, dimana hukum mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

“Jadikan momentum pencanangan Kampung Restorative Justice untuk tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, selalu berpikir positif dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang saat ini, serta terus berjuang bersama membangun Kabupaten Lampung Utara agar semakin amam, agamis, maju dan sejahtera,” tandas Bupati.

Kejaksaan Agung mencanangkan Desa Candimas sebagai Kampung atau Desa RJ untuk menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat. RJ sendiri dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk kembali membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat.

Menurut Kajari Lampung Utara Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., tujuan didirikan Desa RJ untuk penyelesaian perkara pidana secara cepat, sederhana dan dengan biaya ringan. Selain itu, untuk mengedepankan keadilan tidak hanya bagi tersangka, pelaku, tapi juga menyentuh masyarakat guna menghindari stigma negatif, serta mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluarhaan dan pemaaf.

“Rencananya kampung atau desa RJ akan terus kami perluas jangkauannya sehingga desa dannkelurahan lain juga dapat menyelesaikan kasus pidana tanpa harus menjalani sidang di pengadilan, yang bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, babinsa, serta Bainkamtibnas yang ada di desa,” jelas Kajari. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Pemkab Lampura Sambut Kunjungan Anggota DPR-RI Komisi II

Next Post

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Dukung Program PW IWO Lampung

Next Post
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Dukung Program PW IWO Lampung

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Dukung Program PW IWO Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wawan Irawan Gelar Reses di Panaragan Jaya Indah, Serap Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Tanah Pemakaman
  • Pemerintah Tiyuh Karta Raya melaksanakan kegiatan SIGER
  • Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar
  • Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
  • Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In