Lampung Utara – Bahas Mafia Tanah di Lampung Utara (Lampura) , I Kadek Dwi Ariatmaja, Kasi Intel Kejaksaan Negri setempat, jalin bincang hukum dengan Tri Wahyudi dan Furina Stwirdari yang mewakili Kepala BPN Lampura, yang merupakan Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Pertanahan dan Pembinaan PPAT, dan Koordinator Kelompok Substansi Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan.
Program Jaksa menyapa yang dilakukan secara live distudio Basuma FM ini sendiri dimoderatori oleh Bram Fikma, praktisi hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO).
Bincang hukum mengenai Mafia Tanah tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat, karena tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban para Mafia tanah ini, terlebih dalam melancarkan aksinya sangat rapih sehingga sangat sulit untuk terungkap, karena melibatkan oknum birokrat.
Mereka membantu mafia tanah dalam pembuatan dokumen palsu kepengurusan tanah.
Biasanya Mafia Tanah melancarkan aksinya secara terencana dan masif, dilakukan secara bersama-sama tidak jauh dari sengketa dan konflik, sampai menabrak hukum.
Tidak berhenti disini saja, aksi mereka bahkan berlanjut sampai melakukan perubahan tata ruang sampai ke infrastruktur.
‘Mafia tanah merupakan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain dengan cara melawan hukum. Modus yang biasa dilakukan oleh mereka mulai dari pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah,” Kata I Kadek Dwi Ariatmaja, Kamis (17/02).
I Kadek Dwi Ariatmaja menegaskan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyikapi serius tentang Mafia Tanah, dengan membuka Hot Line Aduan dinomor 08213342089 untuk warga Lampura.
“Ini khusus bagi yang mengetahui atau menjadi korban Mafia Tanah,” Tegas Kadek.
Senada, Tri Wahyudi, menerangkan, masyarakat yang memiliki SHM (sertifikat hak milik) tetapi terjadi masalah, konflik dan sengketa ATR/BPN Lampura siap membantu menjelaskan permasalahan masyarakat Lampura terkait persoalan masalah tanah yang sudah bersatus Sertifikat Hak Milik.
“Kita menyediakan ruang mediasi, kalaupun tidak ada titik temu, kita akan menunggu hasil keputusan Pengadilan. Tapi sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke BPN Lampura” Kata dia.
Tri Wahyudi menyarankan, saat mengurus sertifikat tanah paling tidak harus berupaya untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan tanah, menjaga, merawat, memelihara tanah.
“Jangan sampaikan menelantarkan tanah, seperti lahan tidur misalnya,” Kata dia.
Terpisah, Bram Fikma menegaskan, akan terus melaksanakan kegiatan bincang hukum dengan menghadirkan narasumber yang membidangi tema diskusi.
“Kita gelar dua kali dalam sebulan, harapannya menjadi tempat Edukasi Hukum bagi masyarakat,” Singkat dia. (KIS)