Ditulis oleh Yudi Kisworo
Agar mempermudah masyarakat untuk mendirikan bangunan, dan tidak lagi perlu repot berlebihan dalam mengurus izinnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang bangunan gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 lalu, peraturan ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 185 huruf b UU No.11/2020 tentang cipta kerja.
Yang tadinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Permohonan Bangunan Baru (PBG), ini bertujuan agar efektif mempersingkat birokrasi, cepat dan tidak ribet serta mencegah pengeluaran biaya diluar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (pungli).
Menyikapi hal tersebut, pada 30 Juli 2021 yang lalu Kementrian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) meluncurkan Sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) sistem berbasis web yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan izin PBG yang dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id
SIMBG sebagai web milik Kementrian PUPR ini mencakup izin persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi bangunan gedung, surat bukti kepemilikan bangunan gedung, rencana teknis pembongkaran bangunan gedung, dan pendataan bangunan gedung terbangun maupun belum berdasarkan basis data tim.
Beleid ini tidak menghilangkan kewenangan pemerintah daerah, karena pemerintah pusat maupun daerah dapat melakukan tugasnya memberikan izin, melakukan inspeksi, hingga membongkar bangunan gedung yang tidak sesuai.
Yang berarti Pemkab Lampung Utara melalui Dinas PUPR memiliki kewenangan untuk memberikan teguran bahkan sanksi administratif jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG yang diajukan.
Dengan telah diluncurkannya layanan SIMBG ini, maka pemerintah daerah kabupaten dan kota seharusnya sudah menggunakan SIMBG dalam pelayanan PBG untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.
Sayangnya, sejak pagi tadi (17/01) sampai tulisan ini dirilis portal milik Kementrian PUPR ini, tidak dapat diakses dan muncul tulisan “Hacked by. Tn. Error404 {+} Kelelawar Cyber Team {+}. Dimana sekarang keadilan sudah tidak diperdulikan lagi lekas sembuh negriku”. Ini tentu menyulitkan bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG, pemerintah daerah sudah harus secepatnya memberikan regulasi guna percepatan pembangunan didaerah ini. Karena saat ini untuk mengurus PBG melalui Dinas PUPR Lampura, tidak lagi melalui Dinas Perumahan dan kawasan permukiman (Perkim).
Untuk diketahui berikut adalah perbedaan antara IMB dan PBG, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Selain itu, perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.