• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Opini

Antara Peraturan dan Regulasi PBG

Redaksi by Redaksi
Januari 17, 2022
in Opini, Siaran Pers, Uncategorized
Intensi Diskominfo Lampura Hadapi Revolusi Digital 5.0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ditulis oleh Yudi Kisworo

Agar mempermudah masyarakat untuk mendirikan bangunan, dan tidak lagi perlu repot berlebihan dalam mengurus izinnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang bangunan gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 lalu, peraturan ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 185 huruf b UU No.11/2020 tentang cipta kerja.
Yang tadinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Permohonan Bangunan Baru (PBG), ini bertujuan agar efektif mempersingkat birokrasi, cepat dan tidak ribet serta mencegah pengeluaran biaya diluar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (pungli).

Menyikapi hal tersebut, pada 30 Juli 2021 yang lalu Kementrian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) meluncurkan Sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) sistem berbasis web yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan izin PBG yang dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id
SIMBG sebagai web milik Kementrian PUPR ini mencakup izin persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi bangunan gedung, surat bukti kepemilikan bangunan gedung, rencana teknis pembongkaran bangunan gedung, dan pendataan bangunan gedung terbangun maupun belum berdasarkan basis data tim.

Beleid ini tidak menghilangkan kewenangan pemerintah daerah, karena pemerintah pusat maupun daerah dapat melakukan tugasnya memberikan izin, melakukan inspeksi, hingga membongkar bangunan gedung yang tidak sesuai.
Yang berarti Pemkab Lampung Utara melalui Dinas PUPR memiliki kewenangan untuk memberikan teguran bahkan sanksi administratif jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG yang diajukan.
Dengan telah diluncurkannya layanan SIMBG ini, maka pemerintah daerah kabupaten dan kota seharusnya sudah menggunakan SIMBG dalam pelayanan PBG untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.

Sayangnya, sejak pagi tadi (17/01) sampai tulisan ini dirilis portal milik Kementrian PUPR ini, tidak dapat diakses dan muncul tulisan “Hacked by. Tn. Error404 {+} Kelelawar Cyber Team {+}. Dimana sekarang keadilan sudah tidak diperdulikan lagi lekas sembuh negriku”. Ini tentu menyulitkan bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG, pemerintah daerah sudah harus secepatnya memberikan regulasi guna percepatan pembangunan didaerah ini. Karena saat ini untuk mengurus PBG melalui Dinas PUPR Lampura, tidak lagi melalui Dinas Perumahan dan kawasan permukiman (Perkim).

SIMBG, portal milik Kementrian PUPR, yang tidak dapat diakses oleh umum yang akan mengurus izin PBG, senin (17/01)

Untuk diketahui berikut adalah perbedaan antara IMB dan PBG, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Selain itu, perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

ShareTweetPin
Previous Post

PT HK dan PWI Lampung Gagas Diskusi Budaya Tertib Jalan Tol

Next Post

Sekdaprov, Fahrizal Darminto Terima Audensi SMSI Lampung

Next Post
Sekdaprov, Fahrizal Darminto Terima Audensi SMSI Lampung

Sekdaprov, Fahrizal Darminto Terima Audensi SMSI Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In