• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cabuli Anak Pelajar, BM 42 Tahun Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Januari 6, 2022
in Berita
Cabuli Anak Pelajar, BM 42 Tahun Ditangkap Polisi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuba,-Lensahukumnews.com
Seorang pria berinisial BM (42), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Sabtu (01/01/2022), pukul 13.00 WIB, di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Hari Sabtu siang petugas kami berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berstatus pelajar SMK di kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban berinisial S (15), warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, awalnya ia berkenalan dengan pelaku dari media sosial facebook (FB), lalu berkomunikasi secara intens di WhatsApp (WA), hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.

Hari Sabtu (01/01/2022), pukul 11.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Way Kenanga, dengan menggunakan sepeda motor, lalu diajak makan bakso di Pasar Unit 2, setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.

“Korban diajak masuk ke dalam kamar Nomor 103, dan setelah berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerbekan,” jelas Kompol Mutolib.

Ia menambahkan, saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Tuba Gelar Olah TKP

Next Post

Bupati Tulang Bawang Winarti, Hadiri Kunjungan Kemendagri

Next Post
Bupati Tulang Bawang Winarti, Hadiri Kunjungan Kemendagri

Bupati Tulang Bawang Winarti, Hadiri Kunjungan Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wakili Lampura, Yusnida Ikuti Fest Kreasi GTK 2025
  • Kepalo Tiyuh PJU Sebut Proyek Pembangunan Drainase Tanpa Plang Informasi Adalah Milik Orang Polda
  • Diduga Cemari Sumur Warga, Damkar Tubaba Turun Sedot Air Limbah MBG Panaragan Jaya
  • Warga Panaragan Jaya Keluhkan Limbah MBG, Sumur Jadi Bau Comberan dan Berminyak
  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, RS Asyifa Dikeluhkan Warga: “Baunya Nyengat, Sudah Kami Laporkan!”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In