Abstrak
Penulis menguraikan lebih mendetail tentang ruang lingkup kejahatan
dibidang ekonomi yang ancamannya telah dijelaskan oleh Undang –Undang
Nomor 7 Tahun 1955. Dari uraian penulis mendapatkan enam ruang lingkup
kejahatan ekonomi yang telah diuaraikan sebelumnya berdasarkan pasal 1 sub
1e, 2e dan 3e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1955
A. Pendahuluan
Kasus kejahatan di bidang ekonomi semakin hari semakin bertambah hal ini
didasari oleh banyaknya celah didalam hukum yang membuat para pelaku
kejahatan semakin memanfaatkan hal tersebut. Semakin berkembangnya
teknologi semakin pula mendukung tindak kejahatan di bidang ekonomi.
Pelanggaran kejahatan dibidang ekonomi telah ditentukan ancamannya oleh
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1955. Namun ternyata kejahatan dibidang
ekonomi memiliki ruang lingkup yang luas dan tindak pidana yang beragam yang
belum secara mendetail di uraikan. Berikut tiga macam batasan –batasan
kejahatan dibidang ekonomi yang tertera dalam Undang –Undang No 7 Tahun
1955, yaitu :
1. Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan Pasal 1 sub 1e
Undang –Undang yang mengatur tentang ekspor, impor, pelanggaran izin,
devisa, pelayaran nahkoda
2. Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan Pasal 1 sub 2e
3. Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan Pasal 1 sub 3e
Berdasarkan uraian diatas maka penulis mengambil judul “Tindak Pidana
Kejahatan di Bidang Ekonomi” untuk dibahas lebih mendalam.
B. Pembahasan
Perekonomian merupakan salah satu aspek penting bagi kehidupan, tidak
hanya untuk kehidupan individu melainkan didalam kehidupan bernegarapun
sangat dibutuhkan. Namun ironisnya banyak sekali tindak kejahatan yang terjadi
didalam perekonomian suatu negara termasuk Indonesia. Tindak pidana di bidang
ekonomi memiliki pengertian suatu perbuatan pelanggaran terhadap hak,
kewajiban ataupun larangan larangan suatu ketentuan dibidang ekonomi (Anwar,
1990).
Tindak pidana di bidang ekonomi dalam artian luas adalah suatu perbuatan
pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan dari peraturan- peraturan didalam
bidang ekonomi (jainah & Seftiniara). Pentingnya bidang ekonomi disuatu negara
membuat banyak sekali celah kejahatan ekonomi yang bisa dilakukan, berikut
beberapa tindak pidana yang termasuk kejahatan ekonomi, yaitu :
1. Tindak Pidana Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau
sampe menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
yang dibedakan dalam golongan- golongan yang terlampir dalam Undang –
Undang No 35 Tahun 2009. Contoh kasus : Polri bongkar peredaran
narkoba 2,5 ton sabu.
2. Tindak Pidana Korupsi
Korupsi dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis tindak pidana, yaitu :
Kerugian keuangan negara, suap –menyuap, penggelapan dana jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan
serta gratifikasi. Semua yang termasuk kategori tindak pidana korupsi ialah
semua yang melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia
No 30 Tahun 2002. Contoh kasus: Bupati Lampung Selatan dikonfirmasi
KPK terkait barang bukti kasus suap
3. Tindak Pidana Perbankan
Hukum pidana perbankan dibagi menjadi dua, yaitu tindak pidana
perbankan dan tindak pidana dibidang perbankan (Anwar M. , 1980).
Tindak pidana perbankan adalah tindakan melanggar apa yang telah diatur
dalam Undang- Undang No 10 Tahun 1998 dan Undang Undang lain yang
mengatur perbankan sedangkan tindak pidana di bidang perbankan adalah
perbuatan- perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan dalam
menjalankan usaha pokok perbankan, perbuatan mana dapat dipidana
(jainah & Seftiniara). Contoh kasus: Pembobolan bank dan grab dengan
nilai mencapai Rp 146 miliar
4. Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang dapat diartikan suatu perbuatan yang
bertujuan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta
kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan
berubah status menjadi pembayaran yang sah (Atmasasmita, 2010).
Contoh kasus : Bos PT Jouska, Aakar Abyasa resmi jadi tersangka dalam
kasus pencucian uang
5. Tindak Pidana Cyber
Kegiatan cyber merupakan suatu kegiatan virtual namun memiliki dampak
didunia nyata. Sedangkan menurut Dan Koeing pengertian kejahatan cyber
adalah menitik beratkan pada penggunaan teknologi komputer dalam
melakukan kejahatan baik kejahatan baru maupun kejahatan tradisional
(Suseno, 2012),
6. Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan orang dapat diartikan suatu tindak perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperolerh persetujuan dari orang yang memegang kendali
atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun
antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan oang
tereksploitasi (Pasal 1 Ayat 1 UU No 21 Tahun 2007).
Tindak pidana kejahatan ekonomi yang beragam ini haruslah memiliki
ancaman hukum yang jelas, karena hukum yang kurang mendetail akan menjadi
celah oleh para pelaku kejahatan di bidang ekonomi.
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas didapatkan beberapa simpulan, yaitu:
1. Undang –Undang Nomor 7 Tahun 1955 telah menguraikan ancaman dari
ruang lingkup kejahatan dibidang ekonomi
2. Kejahatan di bidang ekonomi memiliki ruang lingkup yang kemudian
diuraikan menjadi enam golongan tindak pidana seperti narkotika, korupsi,
perbankan, pencucian uang,siber dan perdagangan orang
Daftar Pustaka
Anwar, M. (1990). Hukum Pidana di Bidang Ekonomi . Bandung .
Anwar, M. (1980). Tindak Pidana di Bidang Perbankan . Bandung.
Atmasasmita, R. (2010). Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta.
jainah, Z. O., & Seftiniara, I. N. Hukum dan Kejahatan Ekonomi . Pusaka Media.
Pasal 1 Ayat 1 UU No 21 Tahun 2007.
Suseno, S. (2012). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung
Oleh
Dwi Hananto
Emai : hanantodwi.hd7@gmail.com
Fakultas Hukum Universitas Lampung