Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang ke-3 tahun 2021, dalam rangka pembahasan 4 (Empat) Raperda, yaitu 2 Raperda usul inisiatif dari DPRD dan 2 nya lagi Raperda usul inisiatif kabupaten serta Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahung anggaran 2020 akhirnya dinyatakan kuorum Aula DPRD Senin (21/06DPRD.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Romli,A.md.
Didampingi Wakil Ketua I, Madri Daud, Wakil Ketua II, Dedi Sumirat, Wakil Ketua III, Joni Saputra dan hadir 29 dari 44 anggota dewan.
Serta dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Utara H.Budi Utomo,S.E.,M.M. Sekretaris Daerah Drs.Lekok.M.M. Serta jajaran Forkompinda Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya rapat paripurna tersebut dimulai dari pagi jam 9:30 wib, namun dikarenakan yang hadir rapat paripurna ialah hanya 29 anggota DPRD saja, jadi rapat paripurna di skor dan dilanjutkan abis Zuhur jam 12:30 wib.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli,A.md untuk membahas tentang 4 Raperda serta Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Dalam pembahasan Raperda ada Empat (4) Raperda yang dibahas.
– Raperda Keterbiban Umum
-Raperda tentang perumahan dan permukiman kumuh
-Raperda tentang tertib administrasi kependudukan
-Raperda tentang kawasan tanpa rokok
Namun dalam rapat paripurna tersebut baru 3 Raperda yang sudah di setujukan namun 1 Raperda tentang kawasan tanpa rokok masih dievaluasi kan. Kata Romli.
Sementara Dalam sambutannya Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., mengucapkan terimakasih atas perhatian yang tinggi dari segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah sehingga tugas dan tanggung jawab yang diberikan masyarakat dapat dilaksanakan bersama.
“Alhamdulillah, pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 telah dapat kita selesaikan bersama,” kata Bupati saat paripurna Pembahasan Raperda Kabupaten Lampung Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di Gedung Dewan, Senin (21/06/2021).
Untuk itu, sambung Bupati, atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diucapkan terimakasih juga kepada segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang telah mengkaji, meneliti dan membahas secara seksama, sehingga berbagai koreksi dan saran, dapat menjadi masukan dalam Pelaksanaan APBD.
Menurut Bupati, dengan diselesaikannya seluruh tahapan pembahasan, serta telah disetujuinya Raperda Kabupaten Lampung Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2020 ini, selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung Ir. Hi. Arinal Djunaidi untuk dievaluasi dan mendapatkan Nomor Register tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga nantinya Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda.
Bupati menyadari, dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintahan dan pembangunan tentu masih terdapat hal-hal yang perlu untuk lebih dioptimalkan lagi. Untuk itu diharapkan kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat, kiranya dapat terus bersinergi, memberikan masukan-masukan yang bersifat konstruktif, sebagai upaya bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, serta pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara.
“Mudah-mudahan berbagai upaya yang telah kita lakukan bersama ini dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Lampung Utara yang aman, agamis, maju dan sejahtera ini, mendapatkan barokah dan pahala dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Amiin ya robbal alamiin,” tandasnya. (Arf)