Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Pelaporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut merupakan tahap akhir proses audit berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Per- tanggungjawaban Keuangan Negara. Kewajiban pemeriksa ialah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah pemeriksaan selesai dilakukan dan menerbitkan opini. Perkembangan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari tahun ke tahun meningkat Efektivitas hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika entitas yang diperiksa melaksanakan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaannya.
Hasil temuan dan rekomendasi seharusnya dapat digunakan sebagai alat perbaikan manajemen dan pertanggung- jawaban atas seluruh penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Tindak lanjut merupakan kegiatan mengidentifikasi dan mendokumen- tasikan kemajuan auditee dalam melaksanakan rekomendasi audit (C.ak 2021). Kewajiban pejabat/auditee berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ialah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Tujuan utama tindak lanjut audit menurut Cak Irham (2021) untuk memberikan keyakinan pada auditor bahwa auditee telah memperbaiki kelemahan yang telah diidentifikasi.
Kegiatan tindak lanjut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perbaikan pelaksanaan kegiatan auditee.
Tanggung jawab manajemen entitas yang diperiksa ialah menindaklanjuti rekomendasi serta menciptakan dan memelihara suatu proses untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi yang dimaksud. Penyelesaian rekomendasi ini diharapkan dapat meminimalisir akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan (Cak 2021).
Penerbitan laporan audit merupakan tahap akhir dari pekerjaan audit lapangan dan menjadi awal dari peran auditor untuk memantau tindak lanjut rekomendasi yang dilaksanakan oleh auditee (Cak, 2021). Berdasarkan Keputusan Nomor 40 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK pada Instansi Pemerintah, definisi tindak lanjut adalah “tindakan yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah yang diperiksa oleh BPK
dalam rangka melaksanakan saran atau rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.”
Tindak lanjut audit (Cak, 2021)
ialah meningkatkan efektivitas dan dampak dari laporan audit. Efektivitas pemeriksaan bukan dilihat dari jumlah temuan dalam pemeriksaan, tetapi berkaitan dengan sejauh mana rekomendasi tersebut efektif dan dapat ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.
Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010, tahap pertama dimulai dengan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, pemantauan pelaksanaan tindak lanjut, dan diakhiri dengan tahap pelaporan.
Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dimulai pada saat LHP diterbitkan oleh BPK. Sebelum diterbitkan LHP, telah diadakan pembahasan konsep LHP dengan pejabat entitas yang diperiksa diselenggarakan oleh penanggung jawab.
Pembahasan dilakukan untuk membicarakan kesimpulan hasil pemeriksaan secara keseluruhan dan kemungkinan tindak lanjut yang akan dilakukan. Berdasarkan hasil pembahasan konsep LHP, auditee kemudian merancang rencana aksi (action plan) sebagai program tindak lanjut yang berpedoman pada konsep BPK. Menurut (Cak Irham 2021) rencana aksi yang dilaksanakan auditee merupakan dasar bagi tindak lanjut audit.
Rencana aksi kemudian digunakan oleh tim tindak lanjut untuk penyusunan rencana tindak lanjut. Dasar yang digunakan dalam pelaksanaan tindak lanjut ialah Surat Bupati, yang diterbitkan berdasarkan penyusunan rencana tindak lanjut. Tugas auditee kemudian menjawab rekomendasi BPK berdasarkan rencana tindak lanjut sesuai waktu yang ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20. Inspektorat selaku tim tindak lanjut melaksanakan rekapitulasi dan mengi- rimkan laporan tindak lanjut beserta bukti pendukung kepada auditor.
Tahap pemantauan dimulai pada saat BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilaksanakan. Penelaahan dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya jawaban atau penjelasan. Hasil penelaahan dituangkan dalam resume pemantauan tindak lanjut (Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 Pasal 6). Setelah rekomendasi ditindaklanjuti,
BPK melakukan pemantauan atas tindak lanjut tersebut untuk memastikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan rekomendasi yang disampaikan BPK.
Status tindak lanjut dapat dikelompokkan berdasarkan perkembangan tindak lanjut yaitu: selesai; dalam proses; belum ditindaklanjuti; dan tidak dapat ditindaklanjuti.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK pada Instansi Pemerintah, definisi tindak lanjut adalah “tindakan yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah yang diperiksa oleh BPK dalam rangka melaksanakan saran atau rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.”
Temuan dan Rekomendasi
Temuan audit berfungsi sebagai media antara auditor dan auditee memperoleh informasi dan penjelasan selama kegiatan audit berlangsung (Rai, 2011). Temuan audit BPK atas pemeriksaan keuangan berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan suatu daerah atas sistem pengendalian intern maupun kepatuhan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Audit Kepatuhan
Definisi audit kepatuhan (compliance audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti yang ada untuk menentukan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan ketentuan atau peraturan tertentu (Boynton et al., 2006). Peraturan/ketentuan yang dijadi- kan kriteria dalam audit kepatuhan, yaitu peraturan/undang-undang yang ditetap- kan oleh instansi pemerintah atau badan/lembaga lain yang terkait dan kebijakan/sistem dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan (direksi). Pemeriksaan atas kepatuhan/ ketaatan merupakan pemeriksaan untuk mengetahui: (1)kepatuhan manajemen (auditee) terhadap persyaratan per- undangan, peraturan, ketentuan tertentu yang bersifat keuangan maupun non keuangan; dan (2)efektivitas struktur pengendalian intern manajemen dalam menjamin kepatuhan terhadap per- syaratan. Penulis Irhammudin,S.H.,M.H. (Arf)