Tulangbawang – Nekat curi uang dari dalam mobil, JS (38) warga kampung Dwiwarga Tunggaljaya, diamankan tim 308 Polres Tulangbawang (Tuba).
Uang tunai sebesar Rp.200 juta tersebut diambil oleh JS di sebuah mobil yang sedang pecah ban di pasar Unit dua.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK. mengatakan, JS diamankan oleh tim gabungan Polsek Banjaragung dan tim Tekab 308 Polres Tuba, pada sabtu lalu (08/05) berdasarkan laporan korban.
“JS berhasil kami amankan berikut barang bukti (BB) handphone (HP) merk Xiaomi Readmi 9C beserta kotaknya, uang tunai sebanyak Rp 1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), tas selempang pria warna hitam merk Polo Danny, tas selempang wanita warna hitam dan tas jinjing warna kuning,” Kata Devi, minggu (09/05)
Devi menuturkan, kronologi kejadian bermula pada rabu (05/05), saat korban Sukatno (47), bersama saksi Aris Yulianto (30), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedungaji Baru, usai dari mengambil uang di BRI Cabang Unit 2 sebesar Rp. 200 juta.
Korban yang mengendarai mobil Isuzu Panther warna abu-abu coklat, berplat kendaraan BE 1768 LY, mengalami pecah ban saat melintas tepat di perempatan Pasar Unit 2, sehingga terpaksa berhenti didepan toko BKM.
“Korban dan saksi lalu turun dari mobil dan meletakkan tas warna hitam berisi uang tunai Rp 200 juta di jok mobil bagian tengah. Korban langsung mengunci pintu mobil dan langsung berjalan kearah toko yang ada di seberang jalan sedangkan saksi melepas ban mobil yang pecah. Saat itu tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, salah satu pelaku merusak kunci pintu mobil bagian depan sebelah kanan lalu mengambil tas berisi uang dan kabur,” jelas Devi.
Mengetahui kejadian tersebut, usai mengganti ban mobil korban dan saksi langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban ini petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Saat ini JS sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.” Pungkasnya (HN/Kis)