• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sering Digunakan Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah Di Dusun Talang Tembesu Digrebek Polisi

Redaksi by Redaksi
April 7, 2021
in Berita
Sering Digunakan Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah Di Dusun Talang Tembesu Digrebek Polisi
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang,-Lensahukumnews.com
Sebuah rumah yang berada di Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (31/03/2021), pukul 23.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.

“Rabu malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung. Dari rumah ini berhasil ditangkap pria berinisial FR (24), berprofesi wiraswasta, yang merupakan penghuni rumah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/04/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan handphone (HP) merk Evercoss warna hitam.

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, di dalam rumah berhasil ditangkap seorang pengedar narkotika dan turut disita BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pengedar narkotika FR ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

UPPKA Buring dapat Bantuan ATTG

Next Post

Vaksinasi Tahap II PWI Lampura berjalan sukses.

Next Post
Vaksinasi Tahap II PWI Lampura berjalan sukses.

Vaksinasi Tahap II PWI Lampura berjalan sukses.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Warga Panaragan Jaya Geram! Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah Tanpa Kompensasi, LBH Angkat Bicara
  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In