Lampung Utara – Pupus sudah rencana ME (26), untuk menikahi kekasih pujaan hatinya.
Kini remaja Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga Lampung Tengah (Lamteng) ini, hanya bisa terduduk lemas dikursi roda, menanggung akibat perbuatannya.
Seharusnya usai hari raya Idul Fitri tahun ini, dirinya akan memenuhi janji suci untuk menikahi kekasihnya, tapi takdir Tuhan tidak dapat dielak, ME harus mempertanggung jawabkan aksi sadisnya terlebih dahulu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya seharusnya, kalau saya tidak duluan ditangkap. Rencananya usai lebaran ini (Idul Fitri red), saya menikahi calon istri saya,” Ujar ME kepada Lensa Hukum News, usai press release Polres Lampura, senin (22/03/21)
Sambil meringis menahan sakit, ME lirih menyatakan rasa bersalahnya kepada orangtua dan kekasihnya.
“Saya mengaku salah dan siap menebus kesalahan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menyesal” Ujar ME lirih.
ME terpaksa dihadiahi besi panas dikedua kakinya akibat melawan petugas ketika hendak diamankan team Tekab 308 Polres Lampura.
Kapolres Lampura AKBP. Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan ME merupakan tersangka spesialis Curanmor lintas Provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa barat dengan barang bukti 1 buah senjata api rakitan. Berdasarkan keterangan tersangka ME telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 TKP yang mana di antaranya 3 TKP di Lampung Utara.
“ME terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata AKBP Bambang Yudho saat menggelar Konferensi Pers pada Senin (22/03/21).
Bambang Yudho mengatakan, selain ME ada empat tersangka lain yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yakni, AP (26) warga Raja Basa Bandar Lampung , SW (25) warga Bandar Negeri Semong Tanggamus, K (20) dan BS (20) keduanya warga Way Isom Sungkai Barat Lampura, berhasil diamankan petugas di tiga lokasi berbeda.
“Ini menindaklanjuti atensi dari Kapolda Lampung, mereka ini tersangka pelaku tindak kejahatan, spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat,” Ujar Kapolres.
Selain meringkus para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 4957 KC, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.
“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.(Kis)