Waykanan – Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman, diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Tanjungrejo, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan, Rabu (24/2/21).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan penangkapan tersangka TK (36), yang diketahui warga Desa Hanakaujaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. Berawal pada Selasa (23/02/21), sekita pukul 18.30 Wib,
“Penangkapan TK berawal dari pengembangan tersangka AS, yang diamankan terlebih dahulu karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” Kata Mirga Nurjuanda rabu (24/02/21)
AS ketika diamankan, kata Mirga, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TK, yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu
“Saat digeledah oleh petugas, ditemukan selain klip narkoba yang diduga jenis sabu dari kantung sebelah kanan TK, dengan berat sekitar 3,16 gram,” Jelasnya.
Selain itu, jelas Mirga, ditemukan juga tiga lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, enam lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, dua puluh empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar sobekan plastik warna hitam. Satu lembar sobekan kertas warna kuning, satu lembar sobekan kertas timah rokok, dan tiga lembar sobekan lakban warna coklat.
“Atas perbuatanya tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Tegas IPTU Mirga Nurjuanda. (San/Kis)
