• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nakal Jual Narkoba TK Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2021
in Berita
Bandel Jual Sabu, TK Diamankan Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Waykanan – Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman, diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Tanjungrejo, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan, Rabu (24/2/21).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan penangkapan tersangka TK (36), yang diketahui warga Desa Hanakaujaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. Berawal pada Selasa (23/02/21), sekita pukul 18.30 Wib,
“Penangkapan TK berawal dari pengembangan tersangka AS, yang diamankan terlebih dahulu karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” Kata Mirga Nurjuanda rabu (24/02/21)

AS ketika diamankan, kata Mirga, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TK, yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu
“Saat digeledah oleh petugas, ditemukan selain klip narkoba yang diduga jenis sabu dari kantung sebelah kanan TK, dengan berat sekitar 3,16 gram,” Jelasnya.

Selain itu, jelas Mirga, ditemukan juga tiga lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, enam lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, dua puluh empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar sobekan plastik warna hitam. Satu lembar sobekan kertas warna kuning, satu lembar sobekan kertas timah rokok, dan tiga lembar sobekan lakban warna coklat.
“Atas perbuatanya tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Tegas IPTU Mirga Nurjuanda. (San/Kis)

Barang Bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Waykanan dari tersangka TK
ShareTweetPin
Previous Post

Ini Yang Buat Rahmat Nekat Gantung Diri

Next Post

Pungki Purnama Hadi Nahkodai ASKONAS Lampung Utara

Next Post
Pungki Purnama Hadi Nahkodai ASKONAS Lampung Utara

Pungki Purnama Hadi Nahkodai ASKONAS Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In