• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, November 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jadi Pelaku Curat di Kantor Kecamatan, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Gedung Aji

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2021
in Berita
Jadi Pelaku Curat di Kantor Kecamatan, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Gedung Aji
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang||Lensahukumnews.com
Seorang pemuda berinisial AC als AG (20), warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pemuda yang kesehariannya berstatus pengangguran ini, ditangkap hari Kamis (18/02/2021), pukul 21.30 WIB, sesaat setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Kecamatan Penawar Aji.

“Kamis malam petugas kami bersama dengan warga berhasil menangkap seorang pemuda pelaku curat di Kantor Kecamatan Penawar Aji, pemuda tersebut ditangkap sesaat setelah mencuri sebuah laptop milik Kantor Kecamatan Penawar Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (20/02/2021).

Lanjut Ipda Arbiyanto, aksi pencurian yang dilakukan oleh pemuda berinisial AC als AG terjadi hari Kamis (18/02/2021), pukul 21.00 WIB, di Kantor Kecamatan Penawar Aji, yang berada di Kampung Gedung Rejo Sakti.

Aksi pemuda tersebut diketahui oleh saksi Samino (48), yang merupakan karyawan honorer penjaga Kantor Kecamatan, lalu saksi segera menghubungi petugas Polsek yang saat itu sedang melaksanakan patroli.

“Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian curat ini langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah tiba di TKP langsung menangkap pemuda yang sedang membawa sebuah laptop merk HP warna silver,” ungkap Ipda Arbiyanto.

Akibat kejadian ini, Kantor Kecamatan Penawar Aji mengalami kerugian satu buah laptop merk HP warna silver yang ditaksir senilai Rp. 4,5 Juta.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Winarti Ikuti MCP Secara Virtual

Next Post

Masyarakat Desa Pekon Guring Merasa Terbantu Adanya Program (RTLH)

Next Post
Masyarakat Desa Pekon Guring Merasa Terbantu  Adanya Program (RTLH)

Masyarakat Desa Pekon Guring Merasa Terbantu Adanya Program (RTLH)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan
  • Sejumlah Dosen UMKO Lolos Hibah RisetMU Batch IX
  • Warga Panaragan Jaya Geram! Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah Tanpa Kompensasi, LBH Angkat Bicara
  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In