KOTABUMI – Adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap profesi jurnalis, pemilik akun Kiyai Arga, dipolisikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Senin (15/02/21) sekira pukul 11.53 WIB.
Rozy Ardiansyah kepala seksi organisasi, wewaki Ketua PWI Lampura Jimi Irawan, dengan di dampingi oleh Sekjend PWI Lampura Furqon Ari, beserta anggotanya, mengatakan bahwa, saat ini organisasi PWI Lampura, telah berkoordinasi dan melaporkan ke Polres Lampura, terkait dugaan tindak pidana murni, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), tentang ujaran kebencian, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU. No 19 Tahun 2016, Jo UU No. 11 Tahun 2008.
Dalam Pasal tersebut kata Rozi, berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sangat jelas kalau pemilik akun Facebook atas nama Kiay Arga, dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan dan memposting di kolom komentar, di salah satu pemberitaan, yang di posting di group SUARA INFORMASI LAMPUNG TIMUR, dengan sebuah komentar yang sangat tidak layak untuk di konsimsi publik.
“Kita sudah tahu identitas pemilik akun facebook atas nama Kiay Arga itu. Dia adalah salah satu oknum ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Utara” paparnya.
Saat disinggung mengenai kronologis kejadian, Rozi Ardiansyah memaparkan, peristiwa ujaran kebencian tersebut berawal pada saat, salah satu akun atas nama Neodemian Rafael, mengunggah pemberitaan yang berjudul ‘WARGA DESA TELUK DALEM PRODUKSI GULA MERAH RACIKAN TAK HIGENIS DAN TAK BERIZIN’ di group SUARA INFORMASI LAMPUNG TIMUR, yang di Posting pada Minggu 14 Februari 2021.
Kemudian tiba-tiba pemilik akun atas nama Kiay Arga, berkomentar dalam kolom komentar yang ada pada postingan pemberitaan tersebut, dengan perkataan/tulisan yang dinilai tidak ber etika, kurang baik dan menciderai perasaan seluruh insan Pers di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung dan Lampung Utara.
Dalam postingan tersebut akun facebook atas nama Kiay Arga, mengomentari.
“Wartawan gak ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin saya ke kantor sya ormas gml” tulis KIAY ARGA dalam kolom komentar tersebut, kata Rozy Ardiansyah.
“Kami berharap kepada aparat kepolisian khususnya Polres Lampura, agar dapat segera menindak lanjuti laporan dari seluruh perwakilan organisasi ke wartawanan, khususnya yang ada di Lampung Utara” tambahnya.
Sementara itu, Sekjend PWI Lampura Furqon Ari juga menegaskan bahwa, laporan yang tertuang dalam LP/134/B/II/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Tindak Pidana UU ITE, adalah sebuah laporan yang mewakili seluruh organisasi profesi ke wartawanan di seluruh Indonesia khususnya di Lampura.
“Laporan ini, sifatnya adalah untuk mewakili seluruh organisasi profesi ke wartawanan di seluruh Indonesia khususnya di Lampura. Dan saya berharap pemilik akun atas nama Kiay Arga, dapat segera diamankan oleh pihak berwajib” tegasnya. (PWI/Kis)