Tulangbawang – Jauh-jauh berjualan ke Menggala, bukannya untung malah terkurung, ini yang dialami DA (31) warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kampung Utara (Lampura).
Bagaiamana tidak terkurung, pasalnya barang yang dijual DA adalah narkoba jenis sabu, ya DA diamankan Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polres Tulangbawang (Tuba), disebuah hotel yang berada dibilangan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Menggala, Tuba, ketika hendak bertransaksi barang haram.
Perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika ini, ditangkap hari Rabu (10/02/21), sekira pukul 20.00 WIB,
“Benar pada rabu malam, petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, perempuan ini ditangkap saat sedang berada di sebuah kamar Hotel,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (11/02/21).
Keberhasilan Satrestik Polres Tuba, kata Anton, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Menggala, saat itu petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika di sebuah kamar Hotel yang berada dibilangan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.
“Setelah tiba di Hotel tersebut, petugas kami langsung menuju ke kamar dan berhasil mengamankan DA yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.
Dia menerangkan, dari tangan tersangka Satrestik Polres Tuba, berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kotak rokok merk Sampoerna Mild, tas warna kuning bertuliskan Emory, handphone (HP) merk Oppo warna hitam dan HP merk Nokia warna biru.
“Saat ini DA masih menjalani pemeriksaan secara intensif, dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” Tukasnya (HN/Kis)


