Way Kanan – Diduga ada backing oknum aparat dan lembaga dibalik berkembangnya ilegal mining di Kabupaten Waykanan.
Ini disebabkan sulitnya aparat penegak hukum (APH) memberantas praktik ilegal penambangan emas secara ilegal didaerah tersebut.
Indra, wakil ketua satu Lembaga Suwadaya Masyarakat Patriot Indonesi (LSM PI) Way Kanan, mengatakan, bandelnya aksi penambang emas ilegal di Dusun Suban, Kampung Negri Batin Kecamatan Umpu Semengguk hingga saat ini. Diduga dibekingi oleh oknum lembaga, dan oknum aparat, karena beberapa kali dilakukan razia selalu gagal.
“Inilah yang sering membuat razia selalu tidak mendapatkan hasil, diduga ada oknum-oknum yang membekingi para penambang ilegal tersebut masih berani melakukan aktifitas terlarang nya,” Kata Indra kepada Lensa Hukum News, Senin (01/02/21).
Adanya pembiaran, dan perlindungan dari oknum-oknum, kata Indra, merupakan pemicu para penambang ilegal seperti di Dusun Suban. Karena dilokasi penambang didapati banner yang bertulisan Koperasi Jasa JPKP Kawasan Pertambangan dan fotonya Persinden RI Jokowi serta Ketum JPKP, MS.
“Ini jelas perbuatan yang salah dan melanggar hukum, karena sudah secara terang-terangan melindungi penambang emas ilegal melakukan aktifitas terlarang nya. Jelas-jelas sudah diatur dalam Udang-undang No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar. Apa lagi pekerja tambang tersebut tidak semuanya berasal dari daerah Waykanan ada yang dari luar Waykanan,” Tegasnya.
Dampak dari penambangan emas ilegal tersebut, terang Indra mengakibatkan kerusakan lingkungan yang membahayakan biota alam dan manusia. Dampaknya jelas terlihat dari keruhnya air dan pendangkalan sungai Way Umpu, akibat lumpur dan material yang mengendap akibat aktifitas penambangan ilegal tersebut.
“Selain merusak lingkungan aktifitas penambangan emas ilegal kerap kali memakan korban jiwa dikarenakan tidak memiliki kaidah keselamatan serta keamanan yang baik. Seperti kejadian beberapa bulan yang lalu dua orang penambang emas ilegal tewas, tapi sipemilik tambang ilegal masih melenggang bebas, lepas dari jerat hukum,” Tegasnya.
Disini pihak penegak hukum yang memiliki kewenangan, khususnya kepolisian, tukasnya, harus benar-benar menindak tegas penambang emas ilegal yang ada diwilayah hukum Waykanan, dan memgusut tuntas oknum-oknum yang mencari keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
“Jangan ada lagi cara-cara lama yang tidak efektif dalam penanggulangan penambangan emas liar, dengan hanya mengamankan peralatan penambangan emas liar tanpa mengusut tuntas oknum-okum dibelakangnya.” Ketusnya.
Sedangkan untuk pemerintah daerah, pesan Indra, jangan lepas tangan dengan aktifitas ilegal yang dampaknya sangat merusak lingkungan dan manusia.
“Pemkab Waykanan harus mencarikan solusi bagi pekerja tambang emas ilegal apa bila mereka harus berhenti,” Pungkasnya. (San/Kis)