• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, November 18, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

PKL Subur Pemkab Cuek

Redaksi by Redaksi
Januari 12, 2021
in Berita
PKL Subur Pemkab Cuek
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara-Semrawut dan kumuh, inilah pemandangan pasar dekon Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Keberadaan tenda-tenda pedagang kaki lima di sepanjang ruas Jalan Triodeso dan Jalan Pemuda Kotabumi Lampura yang dibangun oleh Pemerintah Daerah sejak medio 2015 lalu, mengganggu aktivitas pemilik toko dan masyarakat sekitar.

Karena akses kendaraan menuju pemilik toko dan ke tempat tinggal masyarakat seputaran kedua ruas jalan tersebut tertutup oleh bangunan tenda-tenda para pedagang kali llima (PKL) yang memakan badan jalan.

Yeni, salah seorang pemilik toko mengeluhkan hal tersebut, pasalnya toko miliknya dijalan Triodeso tertutup oleh para PKL yang menggelar dagangannya tepat didepan toko miliknya.
“Akses masuk ke toko saya tertutup oleh para PKL, bagaiamana saya mau memasukan atau mengeluarkan barang kalau mereka menggelar dagannya didepan toko saya” Keluh Yeni kepada Lensa Hukum News, Selasa (12/01/21)

Dia mengatakan, untuk menegur para PKL tidak mungkin, karena bisa menyukut emosi pedagang, tapi kalau dibiarkan terus tentu saja dapat menghambat usahanya.
“Ini sudah lama terjadi, saya sudah berapa kali menegur tapi tetap saja mereka cuek, seharusnya pihak terkait sudah mulai menertibkan keberadaan PKL, karena sudah sangat mengganggu” Kesahnya.

Karena, selain menimbulkan dampak kemacetan dan kumuh dalam lingkungan Kota Kotabumi, juga disinyalir kebijakan Pemkab Lampura jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya UU 38/ 2004, Tentang Jalan, UU 22/ 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan, Peraturan Pemerintah(PP) 34/ 2006 Tentang Jalan, dan Peraturan Daerah(Perda) 08/2009 Tentang Tata Ruang dan Keindahan Kota.

Terpisah Ook Said, salah seorang warga sekitar pasar pagi juga menyatakan kekesalannya terhadap keberadaan PKL yang semakin menutup jalan dan semrawut tersebut.
”Seandainya terjadi bahaya kebakaran, ini tentu akan sangat menyulitkan akses kendaraan pemadam kebakaran mencapai lokasi kami. Sejauh ini pihak Pemda setempat terkesan menutup mata dengan keberadaan tenda-tenda PKL yang semakin tidak tertata dan menutup jalan” Tukasnya.

Menurut Ook Said, bila tidak ada tindakan nyata oleh pihak terkait atas permasalahan tersebut, maka dalam waktu dekat masyarakat akan menghadap pihak Pemkab lampura untuk meminta agar dapat melakukan penataan dan merelokasi para PKL yang menempati tenda kaki lima dikedua ruas jalan dimaksud.
” Sungguh ironis, pemandangan berbeda tampak pada sisi lain di dalam komplek Pasar Pagi Kotabumi yang dibangun Pemkab sebelumnya. Kini kondisinya terbengkalai dan sangat memperihatinkan, tampak dalam pengamatan kami 75 persen bangunan kios, toko, dan amparan rata-rata kosong tidak berpenghuni,” pungkasnya. (kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Menanggapi Seng Atap Pasar Dekon Cinema Kotabumi Yang Mau Jatuh Tabrani Sulaiman Lansung Bergegas

Next Post

Ketua Pokdar Kamtibmas/ Kaban Kesbangpol Lampung Utara, Saya Siap Menjadi Orang Pertama Disuntik Vaksin.

Next Post
Ketua Pokdar Kamtibmas/ Kaban Kesbangpol Lampung Utara, Saya Siap Menjadi Orang Pertama Disuntik Vaksin.

Ketua Pokdar Kamtibmas/ Kaban Kesbangpol Lampung Utara, Saya Siap Menjadi Orang Pertama Disuntik Vaksin.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wawan Irawan Gelar Reses di Panaragan Jaya Indah, Serap Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Tanah Pemakaman
  • Pemerintah Tiyuh Karta Raya melaksanakan kegiatan SIGER
  • Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar
  • Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
  • Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In