Way Kanan||Lensahukumnews.com
Sebanyak 472 surat suara dimusnahkan, surat suara yang dimusnahkan termasuk kategori rusak, cacat atau berlebih dihalaman depan KPU Kabupaten Way Kanan pada Selasa, (8/12) dan tertuang dalam Berita Acara Nomor 215/PP.09.3-SD/1808/KPU-Kab/XII/2020.
Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Dharmawan mengatakan setelah dilakukan sortir dan pendistribusian logistik ke 15 Kecamatan. Diperoleh 472 surat suara yang termasuk kategori rusak, cacat atau Berlebih lalu diadakan pemusnahan dengan cara dibakar.
“Penyedia dari kebutuhan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan tersebut adalah PT Temprina Media Grafika Surabaya,” singkatnya.
Hadir dalam pemusnahan surat suara ini, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Kepala Kantor Kesbangpol Way Kanan Indra Zakaria, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung. Ketua Bawaslu Way Kanan, Yesi Karnainsyah, Pimpinan Bawaslu Way Kanan, Sukindra, Perwakilan Kodim 0427 Sertu Santoso, dan Bripka Wawan Raamadhan, Anggota KPU Kabupaten Way Kanan (I Gede Klipz Darmaja, Noprisah Hariyanto) dan Sekretaris KPU Kabupaten Way Kanan, M.Arifin. (Sandi)