• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, November 16, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Curas di Way Kanan : Satu DPO Pelaku Curas Mobil Truk Bermuatan Bawang Merah dan Putih di Bekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
November 27, 2020
in Berita
Curas di Way Kanan : Satu DPO Pelaku Curas Mobil Truk Bermuatan Bawang Merah dan Putih di Bekuk Polisi
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com
Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) mobil truk bermuatan bawang yang. Terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jumat (27/11/ 2020).

Tersangka insial RFA (28)  warga Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul  05.24 WIB, tepatnya di jalan Lintas Sumatera, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Saat itu, sopir truk Cold Diesel warna kuning lis hijau dengan BE 9126 FI, yang dikendarai oleh saudara Supri sedang melintas di Jalinsum Kampung Bumi Baru yang lansung dihadang oleh kendaraan toyota avanza warna putih. Kemudian para pelaku turun dari mobil toyota avanza sebanyak tiga orang, setelah itu Supri disuruh turun dari truk oleh ketiga pelaku,” ungkapnya.

Ada pun modusnya ke tiga pelaku menuduh korban telah menyerempet temen pelaku yang mengendarai sepeda motor, kemudian korban dengan cara ditarik paksa disuruh melihat korban yang merupaka masih komplotan pelaku yang terkena serempet. Kemudian sopir truck dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza oleh para pelaku, lanjut Herison.

“Selanjutnya korban yang telah masuk kedalam mobil Avanza, oleh pelaku tangannya diikat pakai tali rapia dan mata korban ditutup menggunakan lakban plastik. Setelah itu, mobil truk korban dan muatan bawang dibawa kabur pelaku, sedangkan korban dibawa terpisah menggunakan mobil avanza pelaku yang kemudian disekap didalam rumah selama 10 hari, beberapa hari kemudian korban dibuang oleh para pelaku di Muara dua dalam kamar Villa.

“Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian 1 unit kendaraan truk cold diesel senilai Rp.300 juta rupiah, berserta barang muatan berupa bawang merah dan bawang putih senilai Rp.150 juta  rupiah,” terangnya.

Herson menambahkan sementara saat aksi curas peran pelaku RFA  bertugas menjaga sopir yang disekap dirumah saudara EN selama satu hari. Dan pelaku RFA mengambil bawang sebanyak 4 karung dari kebun tempat di sembunyikan mobil truck serta bawang di bawa ke rumah pelaku.

DPO para pelaku RFA  dapat diamankan petugas Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekira pukul 23.00 Wib. Yang mana petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Simpang Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,”tutup Herson. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Tubaba, Rolling Lima Pejabat Eselon II Tinggi Pratama

Next Post

Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung Apresiasi RAKERWIL IWO Lampung

Next Post
Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung Apresiasi RAKERWIL IWO Lampung

Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung Apresiasi RAKERWIL IWO Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Warga Panaragan Jaya Geram! Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah Tanpa Kompensasi, LBH Angkat Bicara
  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In