• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Tidak Adanya Bukti Tilang Dari Dishub Lampura, Indikasi Pungli Oknum Dishub – Lensahukumnews.com
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    Sabtu, Februari 14, 2026
    • Login
    Lensahukumnews.com
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured
    No Result
    View All Result
    Lensahukumnews.com
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Tidak Adanya Bukti Tilang Dari Dishub Lampura, Indikasi Pungli Oknum Dishub

    Redaksi by Redaksi
    November 26, 2020
    in Berita
    Tidak Adanya Bukti Tilang Dari Dishub Lampura, Indikasi Pungli Oknum Dishub
    0
    SHARES
    15
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Lampung Utara||Lensahukumnews.com
    Terkait tidak adanya bukti hasil pelanggaran selama 2 (dua) tahun belakangan, meliputi kelebihan muatan, maupun KIR angkutan umum merupakan bukti bahwa ada indikasi oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara (Lampura) melakukan pungutan liar (pungli) sejak 2018 yang lalu.

    Penggiat LSM Lentera, MU harus Wijaya, mengatakan, tindakan tersebut harusnya menjadi catatan Pemkab Lampura untuk merekonstruksi dan mengevaluasi buruknya kinerja Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.
    “Saya mengendus da indikasi pungli, yang dilakukan oleh oknum Dishub, jika benar tidak ada bukti tindakan tilang sejak 2018” Kata MU harus, kamis (26/11/20)

    Muharis berharap Pemerintah Daerah melalui Bupati perlu menurunkan tim investigasi untuk dapat menindak tegas oknum yang melakukan kegiatan pungli tersebut.
    “Selain itu kita berharap kepada Kapolres Lampura untuk segera memberantas kegiatan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum di Dishub Lampura” Ujar Muharis.

    Secara mewujudkan pemerintahan yang bersih, LSM Lentera mendukung penguatan sumberdaya manusia (SDM) di setiap OPD dalam menjalankan tupoksinya dalam bentuk payung hukum,
    ” Ini perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama Legislatif agar pelaksanaan manajemen lalulintas jalan di Lampura semakin baik dan tidak merugikan masyarakat” ujar Muharis.

    Selain itu, terang Muharis, pengelolaan pelayanan Dishub yang dikelola dengan baik serta bebas pungli dapat menjadi ruang bagi peningkatan PAD melalui sektor perijinan dan pajak di Lampura.
    “Ada potensi mampu mendongkrak PAD dari sektor perizinan dan lalulintas dari Dishub Lampura, jika dikelola dengan baik” Pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya sejak tahun 2018 hingga penghujung 2020 tahun ini, Dishub Lampura tidak mengeluarkan surat Tilang, dari angkutan lalulintas darat. Tidak adanya bukti hasil pelanggaran selama 2 (dua) tahun belakangan ini, meliputi kelebihan muatan, maupun KIR angkutan umum, ini diperjelas oleh pernyataan petugas Kejaksaan Negri Kotabumi dan Pengadilan Negeri Kotabumi. (tim)

    ShareTweetPin
    Previous Post

    Jelang Pelantikan DPD Iwapi Lampung, Ibu Riana Arinal Lakukan Ramah Tamah bersama Ketua Umum DPP Iwapi

    Next Post

    Wagub Chusnunia Tinjau Calon Lokasi Program Desa Berjaya Tahun 2021 di Desa Hanura

    Next Post
    Wagub Chusnunia Tinjau Calon Lokasi Program Desa Berjaya Tahun 2021 di Desa Hanura

    Wagub Chusnunia Tinjau Calon Lokasi Program Desa Berjaya Tahun 2021 di Desa Hanura

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Terbaru

    • Jalan Kabupaten Tubaba Babak Belur, Truk ODOL Perusahaan Luar Daerah Diduga Bebas Melintas
    • Jalan Kabupaten Tubaba Hancur Dilindas Truk 20 Ton, Perusahaan Luar Daerah Diduga Lepas Tanggung Jawab
    • Diduga Prosedur Medis Amburadul, Pasien RSIA Umi Attaya Tubaba Mengeluh: Sudah Masuk Ruang Operasi, Tiba-tiba Dibatalkan dan Disuruh Pulang
    • Dinas Pertanian Tegas: Edet Bantuan Negara Tak Boleh Dijual, Kesepakatan Kelompok Tetap Melanggar
    • Edet Bantuan Pertanian Diduga Dijual Diam-diam, Kelompok Tani Akui Tak Pernah Lapor Dinas
    Lensahukumnews.com

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktivitas
      • Berita
      • Siaran Pers
    • Dokumen
      • Case Story
      • Publikasi
    • Jurnal
    • Konsultasi
    • Opini
    • Advetorial
    • Featured

    © 2024 Lensahukumnews.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In