Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Sebanyak 16 Unit di Hari kedua Apel Kendaraan Dinas Roda Empat Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara tidak mengikuti apel. di Halaman Stadion Sukung Kotabumi.”kamis (19/11/2020).
Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Utara, H. Desyadi SH.,MH., Di hari kedua ini dari jumlah 183 unit kendaraan dinas roda empat yang hadir sebanyak 167 unit, sedangakan yang tidak hadir sebanyak 16 unit kendaraan.
Desyadi mengatakan tujuan diadakan apel kendaraan dinas ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap masyarakat Lampung Utara karena aset kendaraan dinas ini dibeli dari APBD Kabupaten Lampung Utara.
Apel kendaraan dinas ini juga merupakan sebagai pendataan, penertipan, dan pemanfaatan aset milik daerah agar mengetahui kondisi fisik terkini kendaraan dinas.”ungkapnya
Untuk di ketahui Waktu Pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas dibagi menjadi 2 (dua) hari pelaksanaan yaitu hari pertama Rabu tanggal, 18 November 2020 di jadwalkan untuk 10 (sepuluh) OPD dan berjumlah 171 unit Kendaran Dinas.
“Dan hari kedua Kamis tanggal, l9 November 2020 dijadwalkan untuk 48 (empat puluh delapan) OPD dan berjumlah 183 unit Kendaran Dinas.katanya(*)