Tulang Bawang Barat||Lensahukumnews.com
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas Raperda tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat TA. 2021 di ruang Paripurna DPRD setempat, Panaragan, Kamis (19/11/20)
Hadir dalam rapat tersebut Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda dan Kepala OPD dilingkup pemkab Tulang Bawang Barat.
Dalam beberapa hari ini, jajaran eksekutif dan legislatif duduk bersama membahas serta mencermati Raperda tentang APBD 2021, yang tentunya hal tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran pada tahun 2021 dapat tetap selaras dengan upaya perwujudan visi dan misi daerah yang telah disepakati bersama pula.
Pemerintah Daerah dan DPRD Tulang Bawang Barat telah mencapai kata sepakat untuk mengesahkan Raperda APBD 2021, yang tentunya hal ini mengandung konsekwensi bahwa ada tanggung jawab untuk menyukseskan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang termaktub dalam dokumen APBD 2021, disesuaikan dengan fungsi, tugas, dan kedudukan masing-masing.
Dalam sambutannya Bupati Umar Ahmad mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kemitraan dan kerjasama yg baik dalam pembahasan hingga disahkannya Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 pada hari ini.
Secara garis besar, Rancangan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021 yang disahkan pada hari ini, terdiri atas hal-hal sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2021 diproyeksikan sebesar: Rp.905.468.640.861,- (Sembilan Ratus Lima Milyar, Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta, Enam Ratus Empat Puluh Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).
Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari :
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar: Rp. 39.564.544.704,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar, Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta, Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu, Tujuh Ratus Empat Rupiah).
– Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 830.108.569.331,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Milyar, Seratus Delapan Juta, Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
– Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp. 35.795.526.826,- (Tiga Puluh Lima Milyar, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta, Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu, Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).
2. Jumlah Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp 884.968.640.861,-. (Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Milyar, Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Juta, Enam Ratus Empat Puluh Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).
Yang terdiri atas :
– Belanja Operasi sebesar Rp 561.712.085.372,- (Lima Ratus Enam Puluh Satu Milyar, Tujuh Ratus Dua Belas Juta, Delapan Puluh Lima Ribu, Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
– Belanja Modal sebesar Rp. 177.204.575.289,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar, Dua Ratus Empat Juta, Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu, Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
– Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
– Belanja Transfer sebesar Rp. 141.051.980.200,- (Seratus Empat Puluh Satu Milyar, Lima Puluh Satu Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu, Dua Ratus Rupiah);
3. Target Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun 2021 adalah sebesar Rp 18.000.000.000,- (Delapan Belas Milyar Rupiah).
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 38.500.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar, Lima Ratus Juta Rupiah).(*)