• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemprov Lampung Mulai Wujudkan Pembangunan Rumah Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera di Tahun 2021

Redaksi by Redaksi
November 10, 2020
in Berita
Pemprov Lampung Mulai Wujudkan Pembangunan Rumah Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera di Tahun 2021
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG||Lensahukumnews.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mewujudkan bantuan perumahan layak huni melalui Program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) di tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat Sosialisasi dan Pembekalan Koordinator Kabupaten/Kota dan Tenaga Pendamping Program BSMS Provinsi Lampung TA 2020 di Novotel Bandar Lampung, Selasa (10/11/2020).

Rumah layak huni ini diperuntuka bagi masyarakat yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Wagub Nunik mengatakan akan ada sebanyak 134 unit RTLH di 8 Kabupaten/Kota yang akan dimulai pembangunannya di tahun 2021.

“Bersyukur bisa memberikan sesuatu yang nyata untuk warga kita. Saya kalau yang langsung bersentuhan dengan masyarakat ini semangat untuk berjuang,” ujar Wagub Nunik.

Nunik mengatakan meski di situasi saat ini anggaran difokuskan kepada penanganan Covid-19, namun masih mengalokasikan untuk program BSMS tersebut.

Menurutnya, program BSMS ini merupakan salah satu program yang diprioritaskan dan menjadi komitmen dirinya bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Memang kita sedang menghadapi situasi yang sulit namun semampu mungkin anggaran kita untuk memberikan perhatian kepada warga miskin, terutama yang langsung menyentuh masyarakat seperti ini,” katanya.

Ia menyebutkan bantuan anggaran akan dialokasikan sebesar Rp17 juta untuk setiap unit rumah.

Nunik meminta agar pembangunan RTLH ini berjalan maksimal, nantinya didukung dengan swadaya masyarakat dan gotong royong serta melibatkan organisasi masyarakat dan organisasi pemuda.

“Untuk bisa maksimal juga berkolaborasi dengan warga termasuk mengajak organisasi masyarakat dan organisasi pemuda. Tidak bisa maksimal kalau tidak bersama-sama, tidak swadaya dan gotong royong,” ujar Nunik.

Menurutnya, sikap gotong royong dan rasa kebersamaan ini menjadi sesuatu hal yang positif dan penting dilakukan dalam menghadapi situasi saat ini.

“Salah satu efek positif dari pandemi ini adalah kebersamaan antar warga untuk menghadapi situasi ini dengan bergandengantangan. Saya yakin di Provinsi Lampung ini sawadaya atau gotongroyongnya masih sangat bagus,” katanya.

Ke depan, Nunik menyebutkan anggaran terhadap program BSMS ini nantinya akan terus ditingkatkan.

“Tetap hadirkan program ini dan ditahun mendatang semakin ditambah anggarannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyediaan Perumahan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung August Riko mengatakan bantuan stimulan dari Pemprov Lampung tersebut nantinya akan lebih maksimal jika didukung dengan swadaya masyarakat.

“Swadaya itu bisa berupa bantuan material, tenaga atau berupa bantuan dana, inilah bentuk kerjasama dan kekompakan kita bagaimana bisa mewujudkan dengan stimulan yang sedikit bisa menghasilkan rumah yang layak huni,” ujar Riko.

Riko menuturkan untuk tahun ini dimulai dengan tahapan perencanaan dengan menentukan calon dan memverifikasi data penerima bantuan.

“Pekerjaannya kita mulai di tahun depan, tahun ini perencanaan terlebih dahulu untuk menentukan calon penerima bantuan yang layak, verifikasi data penerima bantuan dan pembuatan proposal sebagai bahan yang diperlukan bagi pembangunan perbaikan rumah,” katanya.

Adapun syarat bagi penerima bantuan program tersebut, lanjut Riko, diantaranya Warga Negara Indonesia, memiliki rumah tidak layak huni dan milik sendiri.

“Penerima bantuan ini nanti ditentukan oleh tim teknis dari Kabupaten/Kota, Provinsi dan konsultan manajemen,” pungkasnya.(Adpim)

ShareTweetPin
Previous Post

Polsek Kasui Polres Waykanan, Berhasil Mengungkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Next Post

Kasus Covid-19, di Way kanan Bertambah 6 Orang

Next Post
Kasus Covid-19, di Way kanan Bertambah 6 Orang

Kasus Covid-19, di Way kanan Bertambah 6 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In