• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai Hari Selasa 3 November 2020, PLT Bupati Lampung Utara Budi Utomo Resmi Dilantik Definitif

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2020
in Berita
Mulai Hari Selasa 3 November 2020, PLT Bupati Lampung Utara Budi Utomo Resmi Dilantik Definitif
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung||Lensahukumnewsmcom
Pelatikan Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara definitif dijadwalkan pada Selasa, 03 November 2020 pekan depan. Hal itu berdasarkan hasil rapat antara Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Nirlan bersama Seketaris Daerah Lampung Utara, Lekok beserta sejumlah jajarannya, Selasa (27/10) pagi tadi di Bandarlampung.

“Dalam pertemuan itu, disimpulkan jika pelantikan Budi Utomo sebagai Bupati Lampung Utara dijadwalkan Selasa pekan depan, sekaligus juga dilakukan pelantikan ketua penggerak PKK dan Dekranasda Lampung Utara,” kata Plt.Kabag Protokol Martahan Samosir melalui sambungan teleponnya siang tadi.

Pelaksanaan pelantikan, lanjut Martahan, akan dilaksanakan di Gedung Balai Keratun lantai 3, Bandarlampung sekitar pukul 10.00 wib.

Pertemuan itu, dihadiri Kabiro Otda Lampung Nirlan, kemudian dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dikomandoi Sekda Lekok, bersama Plt.Kabag Protokol Martahan Samosir, Kabag Umum Herwan, serta Kabag Tapem Abrodi Wilson.

Budi Utomo sebelumnya adalah Wakil Bupati. Saat ini menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas bupati. Dia melaksanakan tugas sebagai Bupati Lampung Utara, karena Agung Ilmu Mangku Negara terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Oktober tahun lalu. Kemudian Pengadilan Tinggi Bandarlampung memutus Agung Ilmu Mangku Negara bersalah dengan vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 74 miliar lebih. Atas putusan itu, selanjutnya Menteri Dalam Negeri memberhentikan Agung sebagai Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Dua Pelaku Pembunuhan Percobaan Taufik, Berhasil di Ringkus Tim Tekab 308 Polres Lampura

Next Post

Wagub Lampung, Lakukan Peninjauan Pembangunan Infrastruktur

Next Post
Wagub Lampung, Lakukan Peninjauan Pembangunan Infrastruktur

Wagub Lampung, Lakukan Peninjauan Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • PT Budi Acid Jaya Diduga Langgar Kesepakatan Harga dan Tak Akui Nota Singkong, DPRD Tubaba Geram
  • Diduga Mangkir Pajak, Hotel Dwi Putra di Tubaba Terancam Disanksi
  • REGULASI DILANGGAR ATAS NAMA MASYARAKAT DEMI PENCITRAAN DAN KEPENTINGAN
  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In