Ditulis oleh Kisworo Yudi
Belakangan di group maupun laman media sosial meriah dengan kampanye #moveondong_LU (Move on dong Lampung Utara), sepertinya bertujuan merestorasi sistem birokrasi di Lampung Utara (Lampura) yang dinilai lamban, dan miskin trobosan inovasi.
Gerakan ini meski belum di Kick-off secara resmi oleh pemerintah setempat, tetapi sudah mendapat respon positif dari berbagai kalangan, walau sebagian belum paham tujuan dari kampanye tersebut. Tapi jujur tujuan pemerintah daerah untuk move on dari keterpurukan ini mendapat respon positif publik, sebab sudah jengah dengan sistem birokrasi yang feodal, dan non-prestasi.
Masyarakat Lampura tentu sangat setuju dan mendukung gerakan #moveondong_LU ini, jika dilakukan dengan sepenuh hati oleh pemerintah daerah, apalagi dengan kepemimpinan yang baru, tentu masih memiliki semangat yang menggebu.
Pemkab Lampura harus bergerak cepat, move on dari status pemerintahan lama, yang meninggalkan banyak masalah, untuk menarik lagi kepercayaan publik yang sudah terlanjur pesimis dengan agen perubahan yang belum kunjung juga terlihat kinerjanya, bahkan sebagaian malah tersandung masalah baik dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun dengan Lembaga Anti rasuah (KPK). Duet Budi Utomo sebagai Bupati, maupun Lekok yang menempati kursi Sekretaris Daerah harus tegas dan lugas dengan pembantu mereka dalam menjalankan roda pemerintahan, ini demi perubahan yang benar-benar nyata bukan hanya jargon.
#moveondong_LU sebenarnya bisa dimulai dari melakukan Seleksi Terbuka (Selter) pejabat eselon, guna menempatkan Birokrat yang berkompeten, itupun harus tanpa intervensi dan titipan kalau mau benar benar move on dari kondisi yang penuh dinamika saat ini.
Jangan pelit memberikan apresiasi kepada yang berprestasi, dan memberikan kursi penonton untuk birokrat yang hanya bisa meng-ghibah. Pemangku jabatan juga jangan lemah kuping dengan kritik, selama kritikan itu mampu membangun, karena tidak dipungkiri hanya media sosiallah saat ini sebagai wadah bagi mereka yang kritis dan haus akan perubahan.
Bagaimanapun juga Partisipasi publik memiliki peran dalam menciptakan pemerintahan yang baik (good government) yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kewajiban masyarakat tersebut jelas tertuang dalam pasal 354 tentang partisipasi masyarakat, di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ya move on bukanlah kalimat yang asing bagi telinga publik, move on ini seringkali dianalogikan dalam suatu hubungan, kalimatnya sederhana tapi memiliki banyak makna, dan seharusnya memiliki aura yang positif, bukan sebaliknya. Apapun itu kami yakin dan percaya Budi Utomo mampu membawa Lampura menjadi Kabupaten yang lebih baik, dan menjadikan Lampura sebagai kota Destinasi.