Lampung||Lensahukumnews.com
Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan kegiatan penelitian tentang Eksistensi Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tulip pada Rabu-Kamis (11-12/8/2020) tersebut dipandu oleh Cecep Mustafa,SH,LLM,Ph.D. dari Litbang Diklat Kumdil tersebut menghadirkan tiga nara sumber yakni Roki Panjaitan,SH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Akademisi Unila ahli hukum perdata Dr. M. Fakih,SH,MH dan Ibu Puji Astuti Hakim Tinggi Denpasar Bali. Masing-masing Narasumber menyampaikan sesuai perspektif ilmu dan profesinya.
Bukti elektronik harus dapat dihadirkan dan ditunjukkan isinya dalam persidangan, kepada Majelis Hakim. Bukti elektronik harus diperoleh melalui tata cara atau mekanisme yang terekam atau tercatat dengan jelas agar perolehan (secara formal) tersebut dapat diuji keabsahannya (secara materiil) sehingga perolehan bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Jelas Roki.
Setelah naras umber secara berganaatian menyampaikan materinya dilanjutkan denganm diskusi dan tanya jawab dengan peserta FGD dari hakim tinggi, Parlas Nababan dan Dr.Edi Hazmi, Ketua PN dan PA serta Hakim PN, PA dan Hakim Ad Hoc PHI se wilayah Hukum PT Tanjungkarang.
Tanggapan dan masukan dari peserta akan menjadi sumbangan pemikiran terkait penelitian tentang eksistensi alat bukti elektronik uuntuk penyusunan laporan penelitian.
Peserta FGD juga diberi kesempatan mengisi kuisioner untuk bahan analisis Tim dalam membahas tentang eksistensi bukti dalam system peradilan Indonesia.(*)