• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi enak Nyabu, Pelaku Curat Diringkus Polsek Abung Selatan

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2020
in Berita
Lagi enak Nyabu, Pelaku Curat Diringkus Polsek Abung Selatan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di ringkus Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara saat asik mengkonsumsi sabu.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku yang berinisial AR (25) ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban karena kasus pencurian dengan LP / 279 / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU /SEK. ABSEL tanggal 18 Mei 2020 tentang tindak pidana Curat.

“Ketika diamankan tersangka diduga tengah mengkonsumi narkoba jenis sabu,” kata AKP Suryadinata, Kamis (11/6/2020).

Lanjut Kapolsek, TKP tindak pidana pencurian oleh pelaku di Dusun Sumber Rejeki RT/RW 002/002, Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan, yang dilakukan pelaku pada Senin 18 Mei 2020 lalu.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar samping, lalu mengambil satu unit Laptop merk Asus, Charge Laptop, dan Mousenya, ditafsir kerugian korban sekitar empat juta rupiah,” jelas AKP Suryadinata.

Ditambahkannya, kronologis penangkapan dilakukan jajarannya, setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang identitas dan keberadaan pelaku curat tersebut, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan yang langsung dipimpin Kapolsek Abung Selatan itu lansung bergerak untuk melakukan penangkapan pelaku dirumahnya.
Kemudian personil kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan diakui oleh tersangka barang tersebut miliknya.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku, Kotak kardus bungkus laptop, satu buah pirek, satu klip sisa sabu bekas pakai, dua tutup botol yang digunakan untuk menghisap sabu,” jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan Polsek Abung Selatan ke Satnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Pembanggunan Rabat Beton Desa karang Agung Diduga asal asalan untuk kepentingan pribadi kades semata

Next Post

Dianggap Tidak Transparan, Tim Gugus tugas Covid-19 Lampura Menuai Kritikan

Next Post
Dianggap Tidak Transparan, Tim Gugus tugas Covid-19 Lampura Menuai Kritikan

Dianggap Tidak Transparan, Tim Gugus tugas Covid-19 Lampura Menuai Kritikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In