Lampung Utara||Lensahukumnews.com Heri Gusmara (30) warga Kecamatan Hulu Sungkai pelaku pencurian uang Rp. 26 juta di dalam rumah toko di Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Rabu 3 Juni 2020 lalu, diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku berhasil diamankan berkat kegigihan unit Reskrim Polsek Sungkai Utara dalam melakukan penyelidikan dan berkat dukungan kerjasama masyarakat dalam menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang aman dan kondusif.
“Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan uang enam Juta sembilan puluh lima ribu rupiah (Rp. 6.095.000) yang diduga kuat sisa dari hasil curiannya,” ujar AKBP Bambang Yudho Martono, Jumat (5/6/2020).
Kronologis aksi yag dilakukan oleh tersnagka, lanjut Kapolres, pelaku masuk ke dalam ruangan toko dengan menggeser etalase toko korbannya. Kemudian pelaku membuka laci dan memgambil sejumlah uang yang berada di dalam laci yang ada di ruko tersebut.
Tidak berhenti disitu, lanjutnya, pelaku juga berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas warna hijau milik korban yang berada di atas meja kemudian pelaku pergi dengan mengendarai kendaraan roda dua (motor) warna putih merah kearah Gunung Labuhan, Way Kanan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar dua puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah (Rp26.150.000). “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.(*)