Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Juanda (25) warga Dusun Tulung Udim Pungguk lama Kec. Abung Timur terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya di bekuk Tekab 308 Sat Rekrim Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SiK, MSi yang di wakili Kasat Reskrim AKP M. Hendrik A, SiK menyampaikan kejadian bermula pada saat korban Apriyanto yang mengendarai sepeda motor bertemu dengan pelaku di SPBU H. Usuf Kelapa Tujuh Kotabumi pada hari Sabtu 18 April 2020 silam sekira pukul 17.00 Wib.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk kerumah pelaku di Dusun Peraduan Waras Abung Timur, dalam perjalanan di perkebunan sawit Dusun Peraduan waras (TKP), pelaku menyuruh memberhentikan kendaraan, tak lama kemudian datang sepeda motor berboncengan tiga orang, berhenti dan lansung menodong korban menggunakan sejata tajam jenis laduk.
“Pelaku yang berboncengan dengan korban langsung menendang korban hingga terjatuh kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah Dusun Peradauan Waras,” ujar Kasat Reskrim Kamis (4/6/20).
Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Rabu Tanggal 3 Juni 2020 pukul 18.00 Wib, Pelaku Juanda berhasil ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim di Dusun Pala Gajah Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku kita amankan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan di kenakan paal 365 KUHP, ” kata AKP Hendrik.(*)