• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Curas di Amankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2020
in Berita
Pelaku Curas di Amankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Juanda (25) warga Dusun Tulung Udim Pungguk lama Kec. Abung Timur terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya di bekuk Tekab 308 Sat Rekrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SiK, MSi yang di wakili Kasat Reskrim AKP M. Hendrik A, SiK menyampaikan kejadian bermula pada saat korban  Apriyanto yang mengendarai sepeda motor bertemu dengan pelaku di SPBU H. Usuf Kelapa Tujuh Kotabumi pada hari Sabtu 18 April 2020 silam sekira pukul 17.00 Wib.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk kerumah pelaku di Dusun Peraduan Waras Abung Timur, dalam perjalanan di perkebunan sawit Dusun Peraduan waras (TKP), pelaku menyuruh memberhentikan kendaraan, tak lama kemudian datang sepeda motor berboncengan tiga orang, berhenti dan lansung menodong korban menggunakan sejata tajam jenis laduk.

“Pelaku yang berboncengan dengan korban langsung menendang korban hingga terjatuh kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah Dusun Peradauan Waras,” ujar Kasat Reskrim Kamis (4/6/20).

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Rabu Tanggal 3 Juni 2020 pukul 18.00 Wib, Pelaku Juanda berhasil ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim di Dusun Pala Gajah Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku kita amankan ke Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan di kenakan paal 365 KUHP, ” kata AKP Hendrik.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Laki-laki Juga Bisa Jadi Korban Penganiayaan

Next Post

Dalam Waktu 4 Jam, Bandar Sabu dan Dua Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Lampura

Next Post
Dalam Waktu 4 Jam, Bandar Sabu dan Dua Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Lampura

Dalam Waktu 4 Jam, Bandar Sabu dan Dua Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Lampura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In