• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, November 13, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dalam Waktu 4 Jam, Bandar Sabu dan Dua Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2020
in Berita
Dalam Waktu 4 Jam, Bandar Sabu dan Dua Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Lampura
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara ||Lensahukumnews.com
Perang terhadap peredaran Narkoba di Kabupaten Kotabumi BETTAH terus dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara, terbukti dalam kurun waktu empat jam berhasil meringkus Satu Bandar dan Dua pengedar narkoba jenis Sabu.

Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres setempat, Rabu (3/6/2020) siang.

“Pertama team opsnal mengamankan Darwis (38) warga Banjar Ratu Lampung Tengah dan anak buahnya yang bernama Jerry Enda Roza warga Tanjung aman Kotabumi Selatan sekira pukul 10.00 wib berikut barang bukti  20 (dua puluh) paket sabu dengan Bruto ± 4,90 gram dan 1 (satu) buah dompet list warna merah bercorak tapis,” kata Aris, Kamis (4/6/2020).

Tak berhenti disitu saja, sekira pukul 14.00 wib team opsnal Satres Narkoba Polres Lampung utara kembali mengamankan A. Syafei (23) warga Dusun V Desa Kali Cinta Kotabumi Utara dengan barang bukti 3 (tiga) paket sabu dengan Bruto 0,59 grm, 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA type GL 200R warna hitam.

“Ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ujar Iptu Aris.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Pelaku Curas di Amankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Next Post

Curi Uang 26 Juta, Pelaku Diringkus Polsek Sungkai Utara

Next Post
Curi Uang 26 Juta, Pelaku Diringkus Polsek Sungkai Utara

Curi Uang 26 Juta, Pelaku Diringkus Polsek Sungkai Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Warga Panaragan Jaya Geram! Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah Tanpa Kompensasi, LBH Angkat Bicara
  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In