Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Adelia Alias Gadel,Umur 20 warga JL. Tjoekol Soebroto Kel. Kelapa 7 Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara diamankan unit PPA Polres Lampung Utara karena diduga telah melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka diamankan karena telah melakukan penganiayaan terharap korban M. Fikri (21) warga Simpang Saporodi Kel. Candimas pada Jumat 22 Mei 2020 lalu kejadiannya terjadi di Mekar Sari, Kelurahan Sri Basuki.
“Berdasarkan laporan korban tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara dan saat ini tengah dalam proses penyidik,” kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu 3 Juni 2020.
Hendrik menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan pada itu korban (pelapor) datang ke rumah rekannya Intan untuk menyelesaikan masalah akan tetapi tersangka (terlapor) ikut campur kemudian pelapor dan terlapor bertengkar mulut di luar pager rumah kemudian tiba-tiba terlapor langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke arah kepala pelapor sebanyak 3 kali.
“Sehingga korban mengalami luka di bagian pelipir kiri dengan tujuh jahitan dan luka memar di bagian kepala.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara, atas dasar laporan itu pelaku diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Hendrik.(*)