Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Imbauan PLT bupati Lampung Utara H.Budi Utomo. kepada masyarakat agar mengurangi interaksi antarorang di komunitas dan ruang publik (social distancing) akan efektif memperlambat laju penularan COVID-19 jika disertai kebijakan yang kompak antara pemeritah pengawasan yang serius di masyarakat hanya isapan jempol saja.
Tampak terlihat ratusan masyarakatdi dua kecamatan Kotabumi dan Kotabumi selatan kabupaten Lampung Utara, berkumpul tanpa tidak di lengkapin pelindung masker dan jaga jarak, Senin 18 Mei 2020
Social distancing merupakan salah satu metode kesehatan masyarakat untuk mengurangi interaksi orang-orang di komunitas. Cara ini efektif untuk mengurangi transmisi penyakit seperti COVID-19 yang terjadi melalui percikan (droplet) dari mulut atau hidung saat batuk, bersin dan berbicara. Transmisi penyakit dengan cara ini umumnya terjadi ketika ada kontak dalam jarak dekat kurang dari 1 meter.
Cara yang umum dilakukan adalah menutup berbagai tempat berkumpul publik seperti sekolah, tempat ibadah, tempat wisata, restoran, arena olahraga, dan gedung perkantoran. Adapun institusi kesehatan, berbagai kantor vital seperti kepolisian, militer dan pemadam kebakaran, toko bahan makanan dan apotek umumnya tetap buka untuk memenuhi kebutuhan dasar dan melayani masyarakat.
oleh sebab itu PLT Bupati dan Kapolres Lampung Utara mengeluarkan surat edaran tentang tujuan sosial distencing tersebut.
Dengan terbitnya surat himbauan tersebut msyarakat pun wajib mentaati nya, Namun sayang himbauan itu tidak berlaku untuk camat Kotabumi kota dan camat Kotabumi selatan kabupaten Lampung Utara. ( Anto Puji )