• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Woow dua Camat di Lampura tidak terapkan imbauan pemerintah

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2020
in Berita
Woow dua Camat di Lampura tidak terapkan imbauan pemerintah
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Lampung Utara||Lensahukumnews.com

Imbauan PLT bupati Lampung Utara H.Budi Utomo. kepada masyarakat agar mengurangi interaksi antarorang di komunitas dan ruang publik (social distancing) akan efektif memperlambat laju penularan COVID-19 jika disertai kebijakan yang kompak antara pemeritah pengawasan yang serius di masyarakat hanya isapan jempol saja.

Tampak terlihat ratusan masyarakatdi dua kecamatan Kotabumi dan Kotabumi selatan kabupaten Lampung Utara, berkumpul tanpa tidak di lengkapin pelindung masker dan jaga jarak, Senin 18 Mei 2020

Social distancing merupakan salah satu metode kesehatan masyarakat untuk mengurangi interaksi orang-orang di komunitas. Cara ini efektif untuk mengurangi transmisi penyakit seperti COVID-19 yang terjadi melalui percikan (droplet) dari mulut atau hidung saat batuk, bersin dan berbicara. Transmisi penyakit dengan cara ini umumnya terjadi ketika ada kontak dalam jarak dekat kurang dari 1 meter.

Cara yang umum dilakukan adalah menutup berbagai tempat berkumpul publik seperti sekolah, tempat ibadah, tempat wisata, restoran, arena olahraga, dan gedung perkantoran. Adapun institusi kesehatan, berbagai kantor vital seperti kepolisian, militer dan pemadam kebakaran, toko bahan makanan dan apotek umumnya tetap buka untuk memenuhi kebutuhan dasar dan melayani masyarakat.

oleh sebab itu PLT Bupati dan Kapolres Lampung Utara mengeluarkan surat edaran tentang tujuan sosial distencing tersebut.

Dengan terbitnya surat himbauan tersebut msyarakat pun wajib mentaati nya, Namun sayang himbauan itu tidak berlaku untuk camat Kotabumi kota dan camat Kotabumi selatan kabupaten Lampung Utara. ( Anto Puji )

ShareTweetPin
Previous Post

Kaluarga Besar Jajaran Mitra Lensa Hukum News Mengucapkan Selamat Hari Raya 1441 Hijriah

Next Post

Woow dua camat di Lampura tidak terapkan imbauan pemerintah

Next Post
Woow dua camat di Lampura tidak terapkan imbauan pemerintah

Woow dua camat di Lampura tidak terapkan imbauan pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Wawan Irawan Gelar Reses di Panaragan Jaya Indah, Serap Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Tanah Pemakaman
  • Pemerintah Tiyuh Karta Raya melaksanakan kegiatan SIGER
  • Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar
  • Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
  • Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In