Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Jajaran Polsek Sungkai Selatan berhasil mengamankan Edi Sastrawan, pelaku tipu gelap seorang warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Akhirnya di tangkap dan diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polsek Sungkai Selatan,sabtu (16/5/2020).
Pelaku di tangkap Lantaran telah tega menipu korbannya, Waluyo (34) warga Desa Tanah abang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Selain itu, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan korban Waluyo dengan Dasar Laporan Nomor Lp : LP/73/B/VIII/2019/ Polda Lpg/Res LU/ Sek Kai Selatan Tgl.27 agustus 2019 dalam perkara Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana mana Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Melalui Keterangan rilisnya, pada awak Media, Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol.Arjon Syafrie.R.SH mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono. S.ik mengatakan,” Pelaku Kita Tangkap berdasarkan Laporan dari Korban atas dugaan Penipuan dengan Kronologis, “Pada hari minggu tgl.25 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 Wib pada saat Korban dan Pelaku Sama-sama sedang berada di lapok tuak Hutabarat, dengan modus, Pelaku meminjam motor Korban dengan alasan hendak membeli gorengan sebentar ,namun setelah ditunggu-tunggu oleh korban tidak kunjung datang dan mengembalikan.motor milik korban,” papar Kapolsek.
” Setelah melakukan Penyidikan, Petugas Akhirnya berhasil Mengamankan Pelaku, Penangkapan di Pimpin langsung oleh Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan dipimpin Aipda Wawan K dan Team yang dibantu Kasubsektor Bunga Mayang Bribka Adrie.
Pelaku di tangkap saat sedang berada Kediamanya, selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor milik korban, dengan Nopol BE 8561 JU, Noka MH8BF45CAAJ-169882, Nosin F96-ID-352542 yang telah di gadaikan kepada Umar, warga Desa Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah.
Saat ini Pelaku berikut barang bukti telah kita amankan, guna proses hukum lebih lanjut, Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” Pungkas Kapolsek.(*)