Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap), FF alias Pp(35) oknum karyawan mitra Alfamart, dipolisikan. Warga perum Lebung Curup, Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dilaporkan Hery (52) warga kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Jum’at (15/5) siang sekira pukul 13.58 WIB.
Laporan terhadap FF yang diketahui bekerja di gudang Alfamart Kali Balangan itu, tertuang dalam bukti laporan polisi No.STPL/470/B-1/V/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Tipugelap.
Usai melapor, dihadapan sejumlah wartawan Hery menuturkan, pada awal Januari ia didatangi FF yang masih ada hubungan keluarga dengannya. Lantas FF menawarkan kerjasama yang saling menguntungkan. Caranya dengan memberikan FF pinjaman modal sebesar Rp.20 juta. Dimana modal itu akan kembali dalam kurun waktu 4 bulan pertama. Yakni Rp.5 juta setiap bulan yang jatuh tempo pada tanggal 27 setiap bulannya. Bulan selanjutnya ada keuntungan dari usaha yang akan dibagi secara merata.
“Semacam investasi gitu, karenanya saya titipkan uang Rp. 20 juta pada FF. Saat pemberian uang ada saksi dan dibuatkan kwitansi,” ujar Hery seraya menunjukkan kwitansi tertanggal 9 Januari 2020, dihadapan awak media.
Namun pada 27 Januari, limit waktu pembayaran pertama sebagaimana dijanjikan, FF tidak juga membayar. FF yang dihubungi via ponselnya, berjanji akan segera membayar. Begitu seterusnya, hingga masuk bulan Februari. “Jangankan membayar, WA dan nomor HP saya saja diblokir olehnya.” Ujar Hery.
Ditambahkan Hery, jika ia masih berharap ada itikat baik dari FF. Namun hingga Akhir April, FF tidak juga datang maupun menghubunginya. Hery lantas meminta bantuan LBH Menang Jagat, yang kemudian mensomasinya. Namun sampai somasi kedua, tidak ada upaya atau itikat FF untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Saya sudah lakukan berbagai upaya persuasif, tetapi FF tidak ada itikat baiknya. Hingga saat ini, satu sen pun belum ada yang dibayarnya,” jelas Hery
Terpisah Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Mukhamad Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan adanya laporan itu. “Ya kita sudah menerima laporan dugaan tipu gelap tersebut. Saat ini masih didalami penyidik,” pungkasnya.