Lampung Utara | Lensahukumnews.com Diduga keras ada kartel yang menimbun gula hingga ratusan ton, dibalik langkanya gula pasir dipasaran beberapa bulan belakangan ini, yang kini tengah ditangani oleh Kabareskrim Polda Lampung
M. Ruhly Kesuma Dinata, S.H.,M.H.Selaku Praktisi hukum mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan). Di dalam ketentuan Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
” Demikian juga dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. ” Kata dia kepada Lensa Hukum News, Kamis (19/03/20).
Dia menjelaskan, Sanksi yang ditentukan oleh undang-undang tersebut meliputi sanksi pidana dan sanksi administratif (berupa denda, penghentian kegiatan produksi atau peredaran, dan pencabutan izin).
Sanksi pidana diberikan apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan dalam Pasal 133 UU Pangan dan Pasal 107 UU Perdagangan. Apabila Pelaku Usaha Pangan melanggar ketentuan Pasal 133 UU Pangan, maka Pelaku Usaha Pangan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
” Sedangkan, apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 107 UU Perdagangan, maka Pelaku Usaha diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Sanksi pidana ini diberikan kepada Pelaku Usaha (Pangan) dalam 2 (dua) kondisi yang berbeda. Dalam keadaan Pelaku Usaha Pangan menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, maka dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 133 UU Pangan.” Jelasnya.
Masih kata Ruhly, apabila Pelaku Usaha menimbun ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 107 UU Perdagangan. Serta pencabutan perizinan apabila ditemukan bukti awal tindak pidana perdagangan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha (Pasal 100 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUPerdagangan).
“oleh karena itu, kepada dinas terkait agar dapat bertindak tegas terhadap pelaku usaha, khusus nya pelaku usaha gula yang terindikasi menimbun barang untuk mendapatkan keutungan lebih, ditambah mendekati bulan Suci Rommadhon.”Pungkasnya (Arf/Kis)