Lampung Utara| Lensahukumnews.com Kekosongan kursi jabatan Sekretris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berdampak kepada keputusan manajemen admnistrasi kepemerintahan, karena posisi Sekda sangatlah vital, meliputi perencanaan, organizing, Teknis, dan Controling.
Diketahui Pelaksana Tugas (Plt) hanya memiliki kewenangan terbatas dalam mengambil kebijakan pemerintahan, jelas ini berimbas ke pertumbuhan ekonomi, diluar investasi APBD.
Untuk mempercepat pertumbuhan Lampura, jelas membutuhkan jabatan Sekda definitif yang berkarakter, berkomitmen, dan memilik wawasan diatas rata-rata, Sehingga tidak stagnasi dalam waktu yang panjang.
Agar dapat menggerakan OPD dan segala lini, jabatan Sekda definitif kedepan harus jelas bukan berasal dari birokrat karbitan dan cantelan.
Memiliki standar kriteria jabatan 4C, sudah pernah mengikuti diklat pim 2, dan yang terpenting sudah mengikuti diklat keuangan, SDM, Pengawasan, Ekonomi dan investasi.
Jika kriteria ini terpenuhi, dampak ekonomi multidimensi yang dialami Lampura pasti akan bergerak maju, karena mampu membuka celah investasi untuk masuk ke Lampura diluar APBD.
Dengan menggerakan kreator agar OPD mencari investor, dan meningkatkan pelayanan publik.
Jelas dalam hal ini, dibutuhkan birokrat yang benar-benar memahami tupoksi dan kondisi Lampura, dengan seleksi lelang jabatan bergensi tersebut murni untuk melepaskan Lampura dari krisis multidimensi. (kis)