• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, November 18, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pemerasan Dan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Redaksi by Redaksi
Januari 9, 2020
in Berita
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukum.news
Setelah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), kembali, Sat Reskrim Polres Lampung Utara amankan Fingky Saputra (27), warga jalan Bukit Pesagi Gang Nusa Indah No 64 Kel.Kota Alam Kec Kotabumi Selatan Lampung Utara, Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 dan Pasal 368 KUHP.

Pelaku di amankan atas laporan Apri Aldi (15) warga desa Ogan Tujuh Kec Abung Barat Kab Lampung Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 15/ I/ 2020/ POLDA LAMPUNG/ SPKT/ RES L.U Tanggal 07 Januari 2020

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto S.IK menerangkan, pada hari Senin Tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wb, Pelapor “Aldi” menjual rokok elektrik/ VAPE kepada Fingky, esok harinya Rabu Tanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 18.00 Wib, pelapor bersama rekannya Noval datang menemui Fingky di lapangan kompi lama Kel.Tanjung Aman, setelah bertemu, fingky meminta kepada pelapor untuk mengembalikan uang penjualan sebesar Rp 250.000,- serta fingky juga minta tambahan uang sebesar Rp 120.000,- dengan alasan sudah ada sebagian barang VAPE yang di ganti oleh Fingky. Karena pelapor tidak memiliki uang, maka Fingky bersama teman temannya memukul pelapor dan mengenai bagian kepala, mengakibatkan memar di bagian kepala sebelah kanan pelapor.

Atas laporan tersebut Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Fingky di lapangan Kompi lama Kel.Tanjung Aman Kec Kotabumi Selatan berikut barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) unit VAPE / Rokok Ekektrik warna hitam.

Saat ini Tersangka Fingky kami amankan guna di lakukan Proses penyidikan lebih lanjut, ujar AKP M HENDRIK A S.IK.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

IMM Lampung Utara Gelar Galang Dana Dan Bhakti Sosial Pasca Banjir

Next Post

Suasana Gembira Warnai Gedung PN Kotabumi

Next Post

Suasana Gembira Warnai Gedung PN Kotabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tiyuh Karta Raya melaksanakan kegiatan SIGER
  • Dugaan Kisruh Dana BUMTi Tirta Kencana: Modal Rp225 Juta Diduga Hanya Dikelola Rp100 Juta, Ketua Mundur, Pengurus Saling Bongkar
  • Satpol PP Tubaba Turun Tangan Soal Kandang Babi Diduga Ilegal: “Harus Ada Izin, dan Akan Kami Cek Kebenarannya”
  • Kuota Habis, Antrian Panjang, dan Informasi Tak Sinkron: Warga Tubaba Gigit Jari Saat BPJS Gratis Mereka Dinonaktifkan
  • Sejumlah Dosen UMKO Lolos Hibah RisetMU Batch IX
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In