• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait Pekara Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur,Masih Berlenggang

Redaksi by Redaksi
Januari 7, 2020
in Berita
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukum,news
Terkait putusan Pengadialn Negeri Kotabumi pada Senin (6/1) kemarin dengan nomor perkara 117/Pid.Sus/2019/PN/Kbu. yang di bacakan oleh Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu, SH, MH., terhadap terdakwa Nopriyadi atas kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur dengan putusan 6 bulan masa percobaan hukuman terhadap terdakwa ,dinilai tidak setimpal dengan tindakan kekerasan yang telah di lakukan terdakwa terhadap korban R (16) yang notabenenya masih anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan humas pengadilan negeri setempat. Imam, pihaknya telah menjatuhkan vonis sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dengan memperhatikan aspek sosiologi dan sebab akibat terdakwa dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Memang terdakwa terbukti bersalah, pidananya benar terbukti, berdasarkan pertimbangan majelis hakim kenapa terdakwa tidak ditahan. Alasannya kami mengambil keputusan tersebut berdasarkan aspek sosiologi dan kami sudah sesuai prosedural,” kelit Imam saat diwawancarai tim IWO. Selasa (7/1).

Menanggapi hal itu, Rozali.SH. selaku ketua LKBH-PHI Kabupaten Lampung Utara menyayangkan atas putusan tersebut yang hanya memperhatikan aspek sosiologi dari pada terdakwa, namun tidak memperhatikan dampak psikologi korban dan keluarga.

“Saya sangat menyayangkan atas putusan majelis hakim yang hanya mempertimbangkan aspek sosiologi dari pada terdakwa Nopri yang sudah main hakim sendiri, namun tidak memperhatikan dampak sosiologi dan psikologi korban yang telah dianiaya oleh terdakwa, semoga hal ini hanya terjadi pada korban R dan tidak terjadi lagi kepada siapapun di kemudian hari,” ungkap Rozali kepada awak media. (Tim)

ShareTweetPin
Previous Post

Antisipasi Banjir Dan Bencana,Polres Lampung Utara Dirikan Posko

Next Post

IMM Lampung Utara Gelar Galang Dana Dan Bhakti Sosial Pasca Banjir

Next Post

IMM Lampung Utara Gelar Galang Dana Dan Bhakti Sosial Pasca Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In