Lampung Utara | Lensahukum.news
Sat Reskrim Polres Lampung Utara melalui unit pidum berhasil mengamankan Andriansyah (33) warga Jalan Dahlia Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara merupakan pelaku penipuan dan pengelapan satu unit mobil , Sabtu (26/12/19).
Pelaku di amankan berdasarkan laporan korban Ricardo Rusdi (33) warga Jalan Abrati Nomor 06 Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan Nomor Laporan Polisi: LP / B / 699 / IX / 2019 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES LU tanggal 16 September 2019.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono S.I.K. mengatakan, kejadian berawal dari korban memesan mobil baru kepada tersangka dengan menyerahkan satu Unit Mobil merk Toyota Rush warna Grey metalic nomor polisi BE 1986 KV milik korban untuk kemudian dijual dengan kesepakatan nilai dengan harga Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut akan di gunakan sebagai uang DP pemesanan mobil baru merk Toyota jenis INNOVA pada bulan September 2019.
“Sampai dengan waktu yang telah di sepakati tersangka tidak bisa memberikan mobil yang di pesan setelah itu tersangka hilang dan tidak bisa di hubungi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” kata Akp M. Hendrik.
Lanjut hendrik, pelaku berhasil diamankan di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan di bantu anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSPK) Lampung Selatan pada saat tersangka turun dari Kapal dengan maksud tujuan ke Badar Lampung.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan satu Unit Mobil merk Toyota Rush warna Grey metalic nomor polisi BE 1986 KV, 1 (satu) lembar foto copy bukti Kwintansi, 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Kasat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Utara untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut (*)