Lensahukum.news | Melanjutkan Modernisasi Sistem Kerja Peradilan, Pembinaan dan Pengawasan Aparatur Peradilan,Implementasi kebijakan MA dalam penanganan dan penyelesaian perkara terus menunjukkan hasil yang positif.
Tahun ini tercatat jumlah perkara yang diregister di MA sebanyak 19.370 perkara. Sekalipun jumlah perkara masuk tersebut meningkat sebesar 12,91% dari tahun sebelumnya, MA berhasil memutus 20.021 perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara, jumlah perkara diputus meningkat 13,51%, sehingga kerja keras MA tersebut dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi hanya 255 perkara. Jumlah sisa perkara tahun 2019 tersebut, memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah dicapai oleh MA.
Dari sisi waktu penyelesaian perkara, 96,200/0 perkara di MA dapat diputus dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, sesuai dengan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014. Capaian tersebut diikuti pula dengan kinerja minutasi/penyelesaian perkara. Sebanyak 18.274 perkara telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju. Direktori Putusan juga telah mengunggah 4.326.850 putusan.
Ketua MA menjelaskan bahwa kelanjutan modernisasi sistem kerja peradilan telah melakukan lompatan beşar di tahun 2019 adalah peluncuran e-Litigation sebagai pelaksanaan dari Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. E-Litigation ini melengkapi sistem e-Court sehingga meliputi pula pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan putusan secara elektronik. “e-Litigation siap diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia mulai awal tahun 2020.”tegasnya
Pengembangan sistem informasi pengadilan terus dilakukan. Setelah Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di MA dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama terbukti berhasil mendorong transparansi dan peningkatan kinerja penyelesaian perkar. Pada tanggal 22 April 2019 MA meluncurkan SIPP Pengadilan Tingkat Banding versi 3.2.0 untuk empat lingkungan peradilan, yang juga telah diimplementasikan sepenuhnya di seluruh pengadilan tingkat banding.
Selanjutnya Hatta Ali juga menjelaskan bahwa guna mendukung perwujudan peradilan modern, penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), MA telah membangun aplikasi SIPERMARI yang telah dimanfaatkan sejak peluncurannya pada tanggal 6 Juli 2019.
“Pada tahun ini pula, Badan Pengawasan MA mulai menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 pada tujuh unit pengadilan negeri sebagai pilot project, untuk kemudian diberikan sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 sebagai wujud upaya pencegahan suap dan korupsi.”tambahnya.
Sebagai mitra strategis, MA selalu berkoordinasi dengan Komisi Yudisial. MA 100% merespons rekomendasi Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor sesuai peraturan yang berlaku. Terkait penegakan kode etik dan pedoman perilaku serta aturan disiplin pegawai, sepanjang 2019 MA telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang hakim dan aparatur peradilan dengan jenis hukuman disiplin berat terhadap 69 orang, hukuman sedang 29 orang, dan hukuman ringan 81 orang, dengan jumlah tertinggi terdiri dari 85 orang hakim ditambah 1 orang hakim ad hoc, 20 orang panitera pengganti, dan 19 orang staf.
“Badan Pengawas MA juga aktif melakukan penindakan. Pada tahun 2019 operasi Tim Saber Pungli Badan Pengawasan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jepara dan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo. Pada tahun 2019 terdapat 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial, 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti, 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut masalah teknis yudisial, 5 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan, dan 6 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh MA atas kasus yang sama.tambahnya”
Upaya reformasi birokrasi MA juga terus menunjukkan hasil yang menggembirakan. MA juga menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas capaian Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebagai role model penyelenggara pelayanan publik dengan kategori sangat baik tahun 2019.Pada tahun 2019, MA kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan 2018. Ini merupakan Opini WTP ketujuh yang diterima oleh MA secara berturut-turut. “Total realisasi anggaran MA tahun 2019 sebesar Rp8.803.416.087.374,- atau 97,32% dari total Pagu yang dianggarkan. Nilai Kinerja Keuangan MA mencapai 87,73 atau 22 poin di atas nilai kinerja rata-rata nasional yang hanya sebesar 65,77,”jelasnya.
Terkait implementasi SK KMA Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), juga telah membuahkan hasil. “27 satuan kerja di lingkungan Peradilan Umum, 28 satuan kerja Peradilan Agama, 2 satuan kerja Peradilan Tata Usaha Negara, dan 5 satuan kerja Peradilan Militer mendapatkan predikat Zona Integritas,”tambahnya.
Pada tahun 2019 MA juga kehilangan cukup banyak putra-putri terbaiknya. Sebanyak 23 orang hakim peradilan agama, 34 orang hakim peradilan umum dan dua orang hakim agung meninggal dunia, sebagian beşar karena masalah kesehatan.
“MA berupaya untuk terus meningkatkan jaminan kesejahteraan termasuk jaminan kesehatan khususnya bagi para hakim. Selain menjalin kerja sama dengan pihak asuransi untuk jaminan kesehatan para hakim ad hoc, MA tengah berupaya mendorong perubahan regulasi terkait jaminan kesehatan bagi seluruh hakim, agar ke depannya para hakim mendapatkan jaminan kesehatan yang layak sesuai kebutuhan dan standar bagi hakim, “jelasnya
Hatta menegaskan MAdan jajaran badan peradilan yang berada di bawahnya terus berbenah dan berusaha memberikan yang terbaik. Semuanya diarahkan agar lembaga peradilan dapat menjalankan tugas dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaikbaiknya.
“Tahun 2020 juga akan menjadi tahun penting bagi MA, sebagai tahun diselenggarakannya Rapat Kerja Nasional Akbar sekaligus suksesi kepemimpinan MA,”pungkasnya.(*)