• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Soal Revisi UU KPK, FHIS UMKO Surati Presiden Dan DPR RI

Redaksi by Redaksi
September 10, 2019
in Berita
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dibalik pro kontra disyahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh DPR RI, Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Suwardi melayangkan surat yang ditujukan kepada Persiden dan Ketua DPR RI.

Suwardi menyatakan paling tidak ada sepuluh alasan mengapa pembahasan RUU KPK tersebut harus dihentikan yakni Independensi KPK terancam, Penyadapan dipersulit dan dibatasi, Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, dan Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Selanjunya adalah Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan serta Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Jika sampaikan RUU tersebut disahkan menjadi UU maka menurut Suwardi keberadaan KPK tidak ubahnya seperti lembaga-lembaga penegak hukum lainnya yang cenderung tidak bekerja dengan leluasa dalam memberantas korupsi.
“Kalau sampai itu terjadi, pemerintahan yang sekarang sama saja membunuh KPK. Karena KPK dipereteli, kaki, tangannya jadi enggak ada fungsinya lagi,” kata Suwardi.
Namun demikian masih ada harapan karena saat ini, revisi UU KPK baru menjadi RUU inisiatif DPR yang telah disahkan dalam rapat paripurna. Artinya, masih perlu respons presiden untuk membahas revisi RUU tersebut. Jika presiden tidak menerbitkan surat presiden untuk DPR supaya melakukan pembahasan revisi undang-undang, maka pembahasan itu akan terhenti. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 20, pungkas Suwardi(Red Arif)

ShareTweetPin
Previous Post

Pembangunan Jembatan KAI Kotabumi Dihiasi Darah

Next Post

IMM Lampura Isi Materi Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) SMK Negeri 1 Kotabumi

Next Post

IMM Lampura Isi Materi Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) SMK Negeri 1 Kotabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
  • Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas
  • Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh
  • Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In