• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Pemerasan Dan Penggelapan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
September 4, 2019
in Berita
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terbukti melakukan pemerasan dan penggelapan uang terhadap pemilik lapak singkong, Robi Handika (35) warga Dusun V Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/641/B/VIII/2019/POLDA LPG/SPKT RES LU, tanggal 27 Agustus 2019, selasa (3/9/19).

Diketahui, Pelaku telah melakukan aksi (pemerasan) itu sebanyak lima kali dari bulan Desember 2018 hingga Juli 2019, dengan cara meminjam uang melalui kasir di lapak singkong milik Suroto yang berlokasi di Dusun V Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.

“Pelaku Robi yang masih merupakan buruh bongkar lapak milik pelapor (Suroto) meminjam uang yang dipegang oleh 2 (dua) orang kasir untuk kepentingan pribadinya, dengan cara datang lapak kemudian memaksa dan mengancam kasir tanpa sepengetahuan pelapor.” kata Kasat Reskrim M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara, Rabu (4/9/19).

Masih kata Kasat, tersangka diketahui nekat melakukan perbuatan tersebut karena alasan tidak memiliki uang untuk bayar hutang. kemudian uang yang telah dipinjam pelaku tidak juga dikembalikan, hingga pelapor atau pemilik singkong mengalami kerugian hingga Rp. 11.400.000.

“Karena tidak memiliki uang untuk bayar hutang pelaku nekat memeras dan menggelapan uang milik pelapor. Atas perbuatannya, pelaku kita amankan sekira pukul 11.00 di lapak singkong milik korban,” ujarnya.

Saat ini pelaku serta satu lembar barang bukti surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku, diamankan oleh pihak Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

IWO Lampura Kunjungi Markas Kimal Lampung

Next Post

FHIS UMKO Gelar Acara Ngupei pai

Next Post

FHIS UMKO Gelar Acara Ngupei pai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In